Kompolnas-Kementerian PPPA Turun ke Polres Tabanan
Atensi Dugaan Pelecehan yang Libatkan Jero Dasaran Alit
TABANAN, NusaBali - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) terhadap NCK,22, mendapat atensi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Dipimpin Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Beny Mamoto rombongan mendatangi Polres Tabanan pada pukul 10.00 Wita. Kompolnas turun ke Tabanan untuk melakukan supervisi sekaligus melihat keseriusan Polres Tabanan dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Beny Mamoto mengatakan turun ke lapangan bersama dengan KemenPPPA dalam rangka supervisi terhadap penanganan kasus viral dan dilihat sebagai kasus yang cukup menonjol. "Kami datang untuk menerima paparan dari penyidik dan kapolres terkait penanganan kasus. Kami juga sudah menerima penjelasan langsung dari Wakapolda tentang bagaiamana keseriusan merespons kasus ini," ujar Beny saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tabanan.
Kompolnas menilai penjelasan yang diterima sudah secara komprehensif. Untuk itu dia pun memberikan apresiasi kepada Kapolres Tabanan dan jajaran dalam penanganan kasus. "Saya melihat penanganan kasus cukup lancar dan sudah sampai penetapan tersangka. Setelah itu ada tahapan lagi yang harus diselesaikan, yakni pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya. Beny Mamoto mendorong ketika proses penyidikan selesai agar segera dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke persidangan.
Sebab ketika kasus telah sampai di meja hijau publik bisa mengikuti apa yang sesungguhnya terjadi. "Kan sering antara fakta sesungguhnya dengan di medsos itu tidak sejalan. Nanti dengan persidangan terbuka publik bisa menjadi tahu. Saya harap kasus cepat selesai sehingga kegaduhan di dunia maya cepat teratasi," pintanya. Pihaknya turun ke Tabanan karena kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan sesuai arahan pimpinan menjadi salah satu prioritas. Tak hanya di Bali saja di pelosok manapun terjadi kasus serupa akan turun bersama dengan KemenPPPA.
"Kasus Jombang, Jawa Timur salah satunya, setelah kami turun terpadu akhirnya kasus selesai dan bisa disidangkan. Jadi kami setiap ada kasus di wilayah kami memang selalu bergandengan tangan dengan lembaga lain untuk supervisi agar penanganan kasus berjalan profesional, transparan dan mandiri," beber Beny Mamoto. Untuk itu sebagai mantan penyidik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dia berpesan untuk selalu berkoordinasi. Diskusikan bersama terkait hal-hal yang bisa dilengkapi supaya penyidikan menjadi optimal.
Disinggung terkait adanya pernyataan dari pasal yang disangkakan masih kabur di mata hukum? Beny Mamoto menegaskan lahirnya UU tentu sudah berangkat dari kondisi riil di lapangan. Sudah diketahui kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak memang minim saksi. Dengan keterbatasan saksi itu maka rumusan dalam UU dimuat demikian. "Tapi nanti hakimlah yang akan menguji fakta-fakta dan bukti yang ada," tandasnya.
Sementara itu Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratih Rahmawati memastikan NCK selaku korban kekerasan bakal mendapatkan pendampingan terkait psikologi. "Kami di setiap daerah dan provinsi sudah ada unit sehingga kami akan koordinasikan untuk mendapatkan pendampingan secara psikologi," katanya. Dalam kesempatan ini, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan penanganan kasus sudah dilakukan secara profesional. Dalam perkara ini sudah ada 7 saksi dan alat bukti yang cukup untuk mensangkakan tersangka dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A. "Dalam kasus ini tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun. Tersangka hanya menjalani wajib lapor seminggu dua kali," tegasnya.
Bahkan dalam penanganan kasus ini AKBP Leo menyebutkan kasus masih berjalan. Penyelidikan terus berlanjut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. "Proses pelimpahan sesegara mungkin kami akan lakukan," tandasnya. Usai menggelar pertemuan rombongan Kompolnas dan KemenPPA juga menemui korban di ruang Unit Penyidikan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tabanan.
Kuasa hukum korban NCK, yakni I Nyoman Yudara dkk mengatakan korban datang ke Polres Tabanan memenuhi undangan jika Kompolnas hadir untuk mengatensi kasus yang dialami kliennya. "Kondisi klien sudah membaik, masih ada sedikit trauma akibat perbuatan yang dilakukan terhadap pelaku dan ini memerlukan proses penyembuhan yang agak lama," katanya. 7 des
Kompolnas menilai penjelasan yang diterima sudah secara komprehensif. Untuk itu dia pun memberikan apresiasi kepada Kapolres Tabanan dan jajaran dalam penanganan kasus. "Saya melihat penanganan kasus cukup lancar dan sudah sampai penetapan tersangka. Setelah itu ada tahapan lagi yang harus diselesaikan, yakni pelimpahan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya. Beny Mamoto mendorong ketika proses penyidikan selesai agar segera dilimpahkan ke JPU dan lanjut ke persidangan.
Sebab ketika kasus telah sampai di meja hijau publik bisa mengikuti apa yang sesungguhnya terjadi. "Kan sering antara fakta sesungguhnya dengan di medsos itu tidak sejalan. Nanti dengan persidangan terbuka publik bisa menjadi tahu. Saya harap kasus cepat selesai sehingga kegaduhan di dunia maya cepat teratasi," pintanya. Pihaknya turun ke Tabanan karena kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan sesuai arahan pimpinan menjadi salah satu prioritas. Tak hanya di Bali saja di pelosok manapun terjadi kasus serupa akan turun bersama dengan KemenPPPA.
"Kasus Jombang, Jawa Timur salah satunya, setelah kami turun terpadu akhirnya kasus selesai dan bisa disidangkan. Jadi kami setiap ada kasus di wilayah kami memang selalu bergandengan tangan dengan lembaga lain untuk supervisi agar penanganan kasus berjalan profesional, transparan dan mandiri," beber Beny Mamoto. Untuk itu sebagai mantan penyidik dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dia berpesan untuk selalu berkoordinasi. Diskusikan bersama terkait hal-hal yang bisa dilengkapi supaya penyidikan menjadi optimal.
Disinggung terkait adanya pernyataan dari pasal yang disangkakan masih kabur di mata hukum? Beny Mamoto menegaskan lahirnya UU tentu sudah berangkat dari kondisi riil di lapangan. Sudah diketahui kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak memang minim saksi. Dengan keterbatasan saksi itu maka rumusan dalam UU dimuat demikian. "Tapi nanti hakimlah yang akan menguji fakta-fakta dan bukti yang ada," tandasnya.
Sementara itu Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA, Ratih Rahmawati memastikan NCK selaku korban kekerasan bakal mendapatkan pendampingan terkait psikologi. "Kami di setiap daerah dan provinsi sudah ada unit sehingga kami akan koordinasikan untuk mendapatkan pendampingan secara psikologi," katanya. Dalam kesempatan ini, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan penanganan kasus sudah dilakukan secara profesional. Dalam perkara ini sudah ada 7 saksi dan alat bukti yang cukup untuk mensangkakan tersangka dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf A. "Dalam kasus ini tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 4 tahun. Tersangka hanya menjalani wajib lapor seminggu dua kali," tegasnya.
Bahkan dalam penanganan kasus ini AKBP Leo menyebutkan kasus masih berjalan. Penyelidikan terus berlanjut dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. "Proses pelimpahan sesegara mungkin kami akan lakukan," tandasnya. Usai menggelar pertemuan rombongan Kompolnas dan KemenPPA juga menemui korban di ruang Unit Penyidikan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tabanan.
Kuasa hukum korban NCK, yakni I Nyoman Yudara dkk mengatakan korban datang ke Polres Tabanan memenuhi undangan jika Kompolnas hadir untuk mengatensi kasus yang dialami kliennya. "Kondisi klien sudah membaik, masih ada sedikit trauma akibat perbuatan yang dilakukan terhadap pelaku dan ini memerlukan proses penyembuhan yang agak lama," katanya. 7 des
1
Komentar