DPRD Bangli – Eksekutif Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BANGLI, NusaBali - DPRD Bangli dan eksekutif berhasil menetapkan dan mengesahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bangli menjadi perda. Penetapan ini melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli di kantor setempat, Jumat (13/10).
Namun, ada sejumlah catatan yang diberikan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD kepada eksekutif. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada. Hadir, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, anggota DPRD Bangli, dan pimpinan OPD di Bangli.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika berharap perda tak sekadar memberikan kepastian hukum. Perda ini agar dapat melengkapi sumber-sumber pajak yang tidak tercantum pada aturan sebelumnya. "Perda ini mengatur hal-hal yang mencakup potensi di seluruh bidang. Misalnya, pajak rekreasi, bangunan gedung, dan sebagainya," ungkapnya.
Terkait adanya sumber-sumber pendapatan lain yang dihapus, Suastika menegaskan, perda ini merupakan tindak lanjut dari peraturan di atasnya. Jika peraturan diatasnya mengamanatkan menghapus, maka perda ini yang memperjelas penghapusan itu. "Walaupun ada beberapa sumber pendapatan yang dihapus, kami melalui pansus juga telah menggali sumber-sumber pendapatan lainnya untuk lebih dimaksimalkan," kata politisi PDIP ini.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I Nengah Darsana menyampaikan, Ranperda PDRD merupakan salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, sesuai amanah peraturan perundang-undangan. Ranperda ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan sumber-sumber pendanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sebelumnya telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Bangli dengan Pemerintah Daerah/OPD terkait.
Meski telah menyetujui ranperda tersebut, kata Darsana, pihak Pansus tetap memberikan sejumlah catatan. Di antaranya, terkait BPHTB, pemungutan atas proses hibah, hibah wasiat, waris sudah ada perbaikan. Dari rancangan awal yaitu 0 persen dari tingkat pertama dan dikenakan normal terhadap tingkat selanjutnya setelah dipotong nilai bebas pajak sesuai ketentuan. "Terkait objek PAD retribusi masuk ke destinasi wisata yang rancangan hanya delapan, mohon terkait potensi yang lain yang tidak masuk dalam lampiran, harus dimasukkan atau dibuatkan per-kecamatan," jelasnya.
Pansus juga menekankan kepada Dinas terkait mengenai retribusi dan pajak parkir, agar betul-betul ditingkatkan serta memanfaatkan potensi yang ada secara maksimal.
Selain itu, Pansus meminta keberanian dan ketegasan OPD kepada wajib pajak untuk menegakkan perda. Dengan demikian, sumber-sumber PAD dapat dipungut maksimal. "Sosialisasi kepada masyarakat (uji publik) terkait potensi wajib pajak, agar terus ditingkatkan," ujarnya.@7esa
1
Komentar