Bawaslu Awasi Akun Medsos
Antisipasi Hoaks dan Ujaran Kebencian saat Kampanye Pemilu 2024
DENPASAR,NusaBali - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Provinsi Bali akan mengawasi akun media sosial (Medsos) yang didaftarkan KPU.
Pengawasan akun medsos ini mengantisipasi berita bohong (hoaks) hingga ujaran kebencian jelang kampanye Pemilu 2024. Ada sekitar 20 akun di setiap platform yang terdaftar di KPU Bali.
“Kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapatkan atensi, terutama terhadap akun-akun yang didaftarkan di KPU. Akun ini dipastikan dapat ditindak jika melanggar,” ujar Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat menjadi narasumber di acara penyuluhan hukum yang digelar Polda Bali, di Denpasar, Jumat (13/10).
Dalam penyuluhan hukum kemarin dihadiri Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai serta stakeholder terkait.
Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali menegaskan, informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik tidak bisa dihindari. Kondisi ini makin marak jelang kampanye Pemilu 2024. Kata dia, berita bohong sering muncul dan berseliweran di akun-akun yang tidak terdaftar.
Sementara, pihak Bawaslu tidak leluasa menindak akun-akun yang tidak terdaftar, walaupun Bawaslu memiliki tim bernama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berkekuatan personil Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Kata Wirka, akun-akun medsos yang ‘nakal’ ini hanya bisa ditindak oleh tim cyber dari pihak kepolisian. “Hoaks dan ujaran kebencian biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dibatasi oleh regulasi, kami akan awasi, namun untuk penindakan harus masuk dalam ranah cyber crime, dan harus ditindak,” ujar advokat senior ini.
Wirka juga mengatakan, Bawaslu Bali telah bekerjasama dengan Google Indonesia, dalam penyebaran dan pengawasan informasi ke masyarakat. Terutama terkait dengan masalah-masalah pemilu. “Ada tiga hal yang dibahas untuk diantisipasi yaitu anti money politics, netralitas Aparatur Sipil Negara dan politisisasi SARA. Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan oleh Bawaslu,” tegas Wirka. N nat
“Kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapatkan atensi, terutama terhadap akun-akun yang didaftarkan di KPU. Akun ini dipastikan dapat ditindak jika melanggar,” ujar Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat menjadi narasumber di acara penyuluhan hukum yang digelar Polda Bali, di Denpasar, Jumat (13/10).
Dalam penyuluhan hukum kemarin dihadiri Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kepala Bidang Hukum Polda Bali, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai serta stakeholder terkait.
Wirka yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali menegaskan, informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik tidak bisa dihindari. Kondisi ini makin marak jelang kampanye Pemilu 2024. Kata dia, berita bohong sering muncul dan berseliweran di akun-akun yang tidak terdaftar.
Sementara, pihak Bawaslu tidak leluasa menindak akun-akun yang tidak terdaftar, walaupun Bawaslu memiliki tim bernama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berkekuatan personil Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.
Kata Wirka, akun-akun medsos yang ‘nakal’ ini hanya bisa ditindak oleh tim cyber dari pihak kepolisian. “Hoaks dan ujaran kebencian biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dibatasi oleh regulasi, kami akan awasi, namun untuk penindakan harus masuk dalam ranah cyber crime, dan harus ditindak,” ujar advokat senior ini.
Wirka juga mengatakan, Bawaslu Bali telah bekerjasama dengan Google Indonesia, dalam penyebaran dan pengawasan informasi ke masyarakat. Terutama terkait dengan masalah-masalah pemilu. “Ada tiga hal yang dibahas untuk diantisipasi yaitu anti money politics, netralitas Aparatur Sipil Negara dan politisisasi SARA. Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan oleh Bawaslu,” tegas Wirka. N nat
Komentar