Projo Nyatakan Dukungan untuk Prabowo pada Pilpres 2024
Deklarasi itu disampaikan di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu sore.
“Projo sepakat untuk mendukung Bapak Prabowo Subianto sebagai calon presiden Republik Indonesia pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi pada acara deklarasi di Jakarta, Sabtu.
Budi Arie mengatakan Projo menilai Prabowo adalah sosok pemimpin yang sesuai dengan kriteria pemimpin masa depan yang dipaparkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pidato sambutannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VI Projo di Indonesia Arena, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
Berbagai kriteria tersebut menurut dia, termasuk pantang menyerah serta memiliki keberanian dan komitmen untuk terus memajukan bangsa dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
“Pak Prabowo adalah patriot sejati,” kata Budi Arie.
Dia juga menyatakan bahwa suara rakyat adalah penentu kemenangan pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI tersebut berharap masyarakat dapat ikut mendukung Prabowo Subianto agar dapat terpilih menjadi orang nomor satu di negara ini tahun depan.
“Dengan dukungan dari seluruh rakyat, mari kita bersama-sama memenangkan Pak Prabowo Subianto sebagai presiden Republik Indonesia pada 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, saat hadir di Rakernas VI Projo di Indonesia Arena, kawasan GBK, Jakarta Pusat, Sabtu siang, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak banyak bicara, tetapi yang banyak bekerja untuk bangsa dan negara.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*ant
Komentar