Melawan Polisi, Duo Maling Motor Didor
DENPASAR, NusaBali - Duo maling spesialis sepeda motor Domu Marahongu alias Doni, 42, dan Ricard Arter Moorrees alias Ricard, 25, melawan saat disergap aparat Polsek Denpasar Selatan.
Keduanya ditangkap di kos tempat tinggal mereka di Jalan Palapa, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa (10/10) lalu pukul 09.00 Wita. Tak mau ambil risiko polisi langsung melumpuhkan keduanya dengan timah panas masing-masing satu kali pada bagian betis.
Kedua tersangka ini merupakan target penangkapan aparat Polsek Denpasar Selatan sejak lama. Jejak keduanya berhasil diendus polisi setelah mereka mencuri sepeda motor Yamaha NMax DK 5652 FCS milik Ni Putu Kawitana Ayuniari,19. Sepeda motor milik mahasiswi salah satu kampus di Bali ini dicuri kedua tersangka di parkiran kos korban di Jalan Tukad Citarum Gang N Nomor 2, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pada saat pulang kerja korban memarkir sepeda motor langsung tidur. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita hendak keluar. Korban kaget tidak menemukan sepeda motornya di parkiran. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (15/10).
Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah Situmorang langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk lain di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka yang merupakan target operasi. Polisi butuh waktu tiga hari untuk berhasil menangkap kedua tersangka.
Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Bahkan kedua pria asal Ambon ini mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lainnya di wilayah Denpasar Selatan. Sepeda motor hasil pencurian dijual murah lewat marketplace. Satu unit sepeda motor dijual antara Rp 4 juta sampai Rp 6 Juta.
Adapun lokasi tempat aksi para tersangka yakni Jalan Pendidikan, Jalan Tukad Pancoran, Jalan Kresek, sebanyak dua kali, Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Tukad Cilincing, Jalan Waturenggong, Jalan Citarum, Jalan Palapa, dan Jalan Ceningan Sari. Kelompok maling ini sebenarnya sebanyak empat orang. Hingga kini dia orang masing-masing Kortis dan Cipto Adi Firmansyah masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk dal Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kelompok para tersangka ini sebanyak empat orang. Mereka beraksi sejak setahun terakhir. Tersangka Doni bekerja sebagai sopir truk. Sementara tersangka Ricard bekerja sebagai ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa. Mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti pelat kendaraan hasil pencurian dengan pelat palsu lali dijual murah," ungkap Kombes Bambang. Setelah dilakukan pengembangan aparat Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian para tersangka yakni Yamaha NMax DK 5652 FCS, Honda Vario DK 4715 AEC, dan Yamaha NMax DK 3625 NF. "Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," pungkasnya. 7 pol
"Pada saat pulang kerja korban memarkir sepeda motor langsung tidur. Keesokan harinya sekitar pukul 09.00 Wita hendak keluar. Korban kaget tidak menemukan sepeda motornya di parkiran. Atas kejadian itu korban buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (15/10).
Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah Situmorang langsung mendatangi lokasi TKP. Berdasarkan keterangan korban dan petunjuk lain di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka yang merupakan target operasi. Polisi butuh waktu tiga hari untuk berhasil menangkap kedua tersangka.
Setelah berhasil ditangkap, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Bahkan kedua pria asal Ambon ini mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lainnya di wilayah Denpasar Selatan. Sepeda motor hasil pencurian dijual murah lewat marketplace. Satu unit sepeda motor dijual antara Rp 4 juta sampai Rp 6 Juta.
Adapun lokasi tempat aksi para tersangka yakni Jalan Pendidikan, Jalan Tukad Pancoran, Jalan Kresek, sebanyak dua kali, Jalan Tukad Pakerisan, Jalan Tukad Cilincing, Jalan Waturenggong, Jalan Citarum, Jalan Palapa, dan Jalan Ceningan Sari. Kelompok maling ini sebenarnya sebanyak empat orang. Hingga kini dia orang masing-masing Kortis dan Cipto Adi Firmansyah masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk dal Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kelompok para tersangka ini sebanyak empat orang. Mereka beraksi sejak setahun terakhir. Tersangka Doni bekerja sebagai sopir truk. Sementara tersangka Ricard bekerja sebagai ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa. Mereka mengelabui petugas dengan cara mengganti pelat kendaraan hasil pencurian dengan pelat palsu lali dijual murah," ungkap Kombes Bambang. Setelah dilakukan pengembangan aparat Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian para tersangka yakni Yamaha NMax DK 5652 FCS, Honda Vario DK 4715 AEC, dan Yamaha NMax DK 3625 NF. "Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," pungkasnya. 7 pol
1
Komentar