Desa Adat Gianyar Perjuangkan Sertifikat Hak Milik
Polemik Lahan Pasar Rakyat Gianyar
Jika langkah persuasif menemui jalan buntu, prajuru menempuh jalur hukum menggugat BPN untuk pembatalan Sertifikat hak guna pakai.
GIANYAR, NusaBali
Desa Adat Gianyar berupaya memperjuangkan status hak milik lahan Pasar Rakyat Gianyar. Prajuru Desa Adat Gianyar menggelar paruman dan menghasilkan beberapa keputusan. Salah satunya menempuh upaya hukum untuk membatalkan sertifikat hak pakai Pasar Rakyat Gianyar. BPN Kabupaten Gianyar menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00261 luas lahan 1.410 m2 dan sertifikat Nomor 00260 luas tanah 10.060 m2 atas nama Pemkab Gianyar.
Ketua Sabha Desa Adat Gianyar Mangku Nyoman Artana mengatakan, berdasarkan keputusan paruman Desa Adat Gianyar pada Saniscara Pon Matal, Sabtu (14/10), Desa Adat Gianyar tegas memperjuangkan druwen desa adat atas tanah Pasar Rakyat Gianyar. Desa Adat Gianyar telah menyampaikan keberatan atas terbitnya sertifikat hak pakai tersebut. “Desa Adat Gianyar sudah mengajukan keberatan dan mohon penundaan penerbitan sertifikat ke Kantor Pertanahan namun tidak ditanggapi. Permasalahan ini adalah sengketa tanah ulayat,” ungkap Mangku Artana, Minggu (15/10).
Menindaklanjuti hasil paruman desa, Mangku Artana menyampaikan Desa Adat Gianyar pada tahap awal akan melakukan langkah persuasif dengan pendekatan ke Pj Bupati Gianyar. Desa Adat Gianyar akan meminta Pemkab Gianyar menangani sengketa ini mengacu pedoman penyelesaian masalah hak ulayat masyarakat hukum adat. Berpedoman pada Peraturan Agraria Nomor 5 Tahun 1999. “Kedua mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 berkaitan tanah adat,” jelas Mangku Artana didampingi Panglingsir Desa Ida Bagus Rai Djendra, Bendesa Adat Dewa Made Swardana, Ketua PPA Kadek Agus Astawa, Ketua Penelusuran Aset Desa Anak Agung Mayun, Patajuh Dewa Nyoman Gede Agung, Panyarikan Dewa Putu Adnyana, dan Patengen Wayan Siadnyana.
Mengacu Peraturan Agraria, tanah Pasar Rakyat Gianyar merupakan tanah ulayat. Proses pensertifikatan hak pakai oleh Pemkab Gianyar seharusnya ada pelepasan atau penyerahan penggunaan tanah oleh Desa Adat Gianyar. Mangku Artana menekankan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00261 luas 1.410 m2 dan Nomor 00260 luas tanah 10.060 m2 atas nama Pemkab Gianyar tidak sesuai prosedur. Tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan-undangan. “Kami Desa Adat Gianyar meminta peninjauan kembali. Jika langkah persuasif pendekatan ke Pemkab Gianyar menemui jalan buntu, maka prajuru menempuh jalur hukum menggugat BPN untuk pembatalan sertifikat Hak Guna Pakai tersebut,” tegas Mangku Artana.
Sebelumnya, Sekda Gianyar Dewa Alit Mudiarta mengatakan, penertiban sertifikat hak pakai atas lahan Pasar Rakyat Gianyar sudah mengikuti mekanisme dan ketentuan undang-undang. “Silakan prajuru Desa Adat Gianyar menempuh jalur hukum jika merasa keberatan,” ungkap Dewa Mudiarta. 7 nvi
1
Komentar