Pungutan ke Wisman Direspon Positif
DENPASAR, NusaBali - Sosialisasi pungutan sebesar Rp 150 ribu kepada wisatawan asing atau mancanegara (wisman) yang datang ke Bali, didukung kalangan pengusaha travel agent atau biro perjalanan wisata(BPW).
Salah satunya ikut menyampaikan informasi kepada mitra bisnis maupun kepada pihak terkait di luar negeri. Hasilnya? Mendapat respon positif. Pungutan tersebut didukung, karena demi menjaga alam dan budaya Bali.
Ketua DPD Association of The Indonesian Tours dan Travel (ASITA) Bali, I Putu Winastra mengatakan Senin(16/10).
“Terkait kontribusi Rp 150 ribu, mereka (wisman) sangat mendukung, demi menjaga alam Bali,” klaimnya.
Diharapkan dengan pungutan tersebut, DTW maupun objek wisata yang ada bisa lebih bagus ke depan. “Jadi ini bagus,” terang pemilik KBA Tur, asal Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
Pihaknya menuturkan pengalamannya pada event International & French Travel Market (IFTM)Top Resa di Paris Prancis,3-5 Oktober lalu. Dikatakan dalam event promosi pariwisata itu, Bali merupakan destinasi yang tetap favorit dan dicari. Karena itulah, kunjungan wisatawan mancanegara pada bulan Juli-Agustus ramai. Terutama wisman Prancis.
“Cukup banyak yang datang ke Bali,” terangnya.
Pada event itulah, lanjut Putu Winastra, pihaknya mempromosikan Bali, sekaligus menginformasikan rencana pungutan yang akan diterapkan pada Februari 2024.
“Ternyata dapat respon positif,” terangnya.
Top Resa merupakan event promosi pariwisata tahunan yang digelar di Parsis Prancis. Kata dia, banyak negara yang mengirimkan peserta ke event tersebut.
Winastra mengatakan pihaknya sendiri hadir dalam kapasitas sebagai pengelola travel agent yakni KBA Tur.
“Kebetulan banyak partner di sana,” lanjutnya.
Selain ke Top Resa di Paris, Prancis, Winastra menuturkan pihaknya juga menjajaki potensi pasar lain, yakni Polandia. Wisatawan Polandia, suka dengan wisata pedesaan, lebih sejuk, guyup lengkap dengan tradisi budayanya.
Untuk diketahui, pengenaan pungutan Rp150 kepada wisatawan asing, berdasarkan Pergub Bali Nomor 36/2023. Pemberlakuan akan dilakukan pada Februari 2024. Setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali, dikenakan. Dana dari pungutan akan digunakan untuk pemeliharaan alam dan budaya Bali. k17.
1
Komentar