Formasi PPPK Disabilitas Sepi Peminat
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah menyiapkan formasi khusus untuk penyandang disabilitas dalam Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Dari 1.273 formasi yang dibuka untuk guru dan tenaga kesehatan, diantaranya 26 formasi dibuka khusus untuk penyandang disabilitas. Namun formasi khusus ini masih sepi pelamar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) dalam perekrutan PPPK diwajibkan menyiapkan 2 persen formasi khusus untuk penyandang disabilitas. Formasi ini disiapkan sebagai bentuk penyamarataan hak mendapatkan pekerjaan kepada seluruh warga Indonesia.
“Setiap dibuka formasi selalu ada untuk penyandang disabilitas. Tetapi tahun ini tidak ada pelamar, kemarin tahun 2020 itu ada yang lolos ASN, tetapi jumlahnya juga tidak banyak,” ungkap Wisnawa.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini juga mengatakan minimnya pelamar disabilitas sejauh ini karena terkendala persyaratan pendidikan yang tidak sejalan dengan formasi yang dibuka. Padahal dalam proses perekrutan PPPK ini meskipun harus melalui tahapan dan proses seleksi yang sama dengan peserta jalur lainnya, namun pelamar disabilitas mendapatkan keistimewaan saat mengikuti Computer Based Test (CAT). Passing grade yang diterapkan untuk disabilitas lebih rendah dibandingkan passing grade peserta jalur lain.
Keistimewaan dalam seleksi PPPK tahun ini diberikan pada pelamar prioritas. Peserta seleksi yang masuk dalam kategori prioritas adalah peserta yang melamar di formasi guru yang sudah ikut tes pada tahun 2021 lalu dan lulus passing grade, namun belum mendapatkan penempatan formasi. Pelamar prioritas yang dimaksud tahun ini bisa langsung mendapat penempatan tanpa melalui seleksi CAT kembali.
"Jalur prioritas ini bisa tidak ikut CAT lagi dengan catatan mereka tetap harus mendaftar pada SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) tahun ini,” terang Wisnawa.
Sedangkan untuk pelamar jalur khusus guru yang sudah pernah ikut tes pada tahun 2021 namun belum lolos passing grade, tetap akan mengikuti CAT bersamaan dengan peserta lainnya di jalur umum dan khusus.7k23
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa, mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) dalam perekrutan PPPK diwajibkan menyiapkan 2 persen formasi khusus untuk penyandang disabilitas. Formasi ini disiapkan sebagai bentuk penyamarataan hak mendapatkan pekerjaan kepada seluruh warga Indonesia.
“Setiap dibuka formasi selalu ada untuk penyandang disabilitas. Tetapi tahun ini tidak ada pelamar, kemarin tahun 2020 itu ada yang lolos ASN, tetapi jumlahnya juga tidak banyak,” ungkap Wisnawa.
Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini juga mengatakan minimnya pelamar disabilitas sejauh ini karena terkendala persyaratan pendidikan yang tidak sejalan dengan formasi yang dibuka. Padahal dalam proses perekrutan PPPK ini meskipun harus melalui tahapan dan proses seleksi yang sama dengan peserta jalur lainnya, namun pelamar disabilitas mendapatkan keistimewaan saat mengikuti Computer Based Test (CAT). Passing grade yang diterapkan untuk disabilitas lebih rendah dibandingkan passing grade peserta jalur lain.
Keistimewaan dalam seleksi PPPK tahun ini diberikan pada pelamar prioritas. Peserta seleksi yang masuk dalam kategori prioritas adalah peserta yang melamar di formasi guru yang sudah ikut tes pada tahun 2021 lalu dan lulus passing grade, namun belum mendapatkan penempatan formasi. Pelamar prioritas yang dimaksud tahun ini bisa langsung mendapat penempatan tanpa melalui seleksi CAT kembali.
"Jalur prioritas ini bisa tidak ikut CAT lagi dengan catatan mereka tetap harus mendaftar pada SSCASN BKN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara) tahun ini,” terang Wisnawa.
Sedangkan untuk pelamar jalur khusus guru yang sudah pernah ikut tes pada tahun 2021 namun belum lolos passing grade, tetap akan mengikuti CAT bersamaan dengan peserta lainnya di jalur umum dan khusus.7k23
Komentar