Mulai 2024, Retribusi Pasar Hewan Naik
BANGLI, NusaBali - Kenaikan tarif retribusi pelayanan Pasar Hewan Kayuambua, Bangli, akan berlaku mulai 2024. Tarif ini naik atas usulan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli.
Kepala Dinas PKP Bangli I Wayan Sarma, mengatakan perubahan tarif retribusi pelayanan Pasar Hewan Kayuambua penyesuaian ini sesuai regulasi dan kondisi saat ini. "Pelayanan pasar dibutuhkan dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, serta meningkatkan PAD," ungkapnya, Selasa (17/10).
Menurut Wayan Sarma, besaran tarif menyesuaikan jenis hewan. Hewan jenis Sapi, Kuda, Kerbau semula kena Rp 10.000 per ekor, kini Rp 20.000 per ekor. "Sejatinya saat hewan masuk ke areal pasar hewan sudah dikenai tarif. Besaran tarif menyesuaikan jenis hewan," sebutnya.
Retribusi Kambing dari semula Rp 5.000 per ekor, menjadi Rp 7.000 per ekor. Babi dari Rp 3.000 per ekor, jadi Rp 7 ribu per ekor. Ayam, itik, entok yang tarif retribusinya diatur dari jumlah isian pada keranjang. Isian 1 - 10 ekor Rp 4.000, isian 11 - 20 Rp 5.000, 21 - 30 ekor Rp 6.000, dan 30 ekor Rp 7.000. Anjing Rp 5.000 dan burung Rp 1.000. "Namun kebanyakan yang diperjualbelikan di Pasar Hewan Kayuambua sapi dan ayam," kata Wayan Sarma.
Pihaknya mengatur retribusi hewan-hewan lain meskipun belum pernah dijual di Pasar Hewan Kayuambua. Tujuannya untuk mewadahi apabila ke depan ada yang menjual di pasar ini.
Selain menyesuaikan tarif retribusi sewa lahan jualan, pihak dinas kini mulai menerapkan retribusi untuk pelayanan lain yang semula gratis. Seperti jasa penimbangan ternak, Rp 10.000 per ekor. Sewa penginapan ternak per hari Rp 5.000, serta surat keterangan jual beli ternak per ekor Rp 10.000. Surat keterangan jual beli biasanya ada masyarakat yang membutuhkan sebagai bukti bahwa barang tersebut adalah hasil jual beli. ‘’Itupun kalau ada yang membutuhkan tentu kita layani. Jadi sifatnya tidak wajib,’’ jelasnya.
Sarma menerangkan, pengenaan tarif retribusi untuk sejumlah pelayanan tersebut berdasarkan hasil survei di beberapa tempat. Seperti di Pasar Hewan Beringkit, Kabupaten Badung, dan pasar di wilayah Karangasem.
Pasca ditetapkan sebagai perda, maka akan ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih teknis, yakni melalui Peraturan Bupati (Perbup). "Nanti kami lakukan sosialisasi ke masyarakat. Sehingga paling tidak penerapan tarif baru ini baru berlaku pada bulan ketiga atau keempat tahun 2024," imbuhnya.7esa
1
Komentar