Dewan Tersangka Bansos Fiktif Diserahkan ke Jaksa
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, yang terseret sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos fiktif Rp 200 juta, telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (11/7) siang.
SEMARAPURA, NusaBali
Kicen Adnyana diserahkan ke jaksa bersamaan dengan kedua anak kandungnya yang juga jadi tersangka kasus sama: Ni Kadek Endang Astiti, 40, dan I Ketut Krisnia Adiputra, 37.
Tersangka Kicen Adnyana bersama dua anaknya diangkut dari Mapolres Klungkung menuju Kejari Klungkung menggunakan mobil tahanan, Selasa siang sekitar pukul 11.00 Wita. Karena berstatus sebagai tahanan mereka, keiga tersangka dari satu keluarga ini pun dikawal ketat petugas kepolsiaan. Meski berstatus tersangka, mereka tidak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Pantauan NusaBali, saat pelimpahan ke Kejari Klungkung kemarin, tiga tersangka bansos fiktif dari satu keluarga ini didampingi dua pengacaranya, AA Gede Parwata dan Bernadin. Suami tersangka Kadek Endang Astiti terlihat hadir, demikian pula istri dari tersangka Ketut Krisnia Adiputra. Hanya saja, mereka menghindar dari awak media. “Tolong jangan foto saya,” elak istri Krisnia Afiputra.
Begitu tiba di Kejari Klungkung, anggota Dewan terangka bansos fiktif bersama kedua anaknya langsung digiring petugas masuk ke Ruangan Pidana Khusus (Pidsus). Berselang 2,5 jam kemudian, proses administrasi pelimpahan tahap II (P21) rampung. Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 Wita, ketiga tersangka bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya kawasan Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini langsung digiring ke Rutan Klungkung untuk ditahan.
Sebelumnya, tersangka Kicen Adnyana dan putra bungsunya, Krisnia Adiputra ditahan di sel Mapolres Klungkung, sejak 5 Juli 2017 lalu. Sedangkan Endang Astiti sebelumnya menjalani penahanan di sel Mapolsek Klungkung, juga sjak 5 Juli 2017.
Ketika dibawa dari Kejari Klungkung ke Rutan Klungkung, Kicen Adnyana dan dua anaknya tidak diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Tapi, mereka naik mobil tim jaksa. Sang ayah, Kicen Adnyana, dikirim ke Rutan Klungkung menggunakan mobil Toyota Rush nopol AB 1118 NE. Sedangkan Endang Astiti dan Krisnia Adiputra diangkut dengan mobil Honda Jazz DK 177 EY. Sebelum dinaikkan ke dalam mobil, Endang Astiti terlihat berlinang air mata. Sementara ayah dan adik bungsunya berusaha tegar, tanpa bicara sepatah kata pun.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmer Simanjuntak, mengatakan setelah menerima berkas P21 dari penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung, ketiga tersangka langsung ditahan. “Kita tahan di Rutan Klungkung. Alasan penahanan, karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, selain juga untuk mempermudah persidangan,” jelas Meyer Volmer.
Menurut Meyer Volmer, Kejari Klungkung membentuk tim berkekuatan 9 jaksa untuk menangani kasus Kicen Adnyana dan kedua anaknya ini. “Semoga nanti surat dakwaan segara di-acc oleh tim,” jelas Meyer Volmer. Disebutkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar rencananya akan dilakukan Kamis (13/7) atau Jumat (14/7) depan.
Disinggung mengenai tiga tersangka yang digiring ke Rutan Klungkung tanpa me-ngenakan baju tahanan dan borgol, menurut Meyer Volmer, karena mereka dinilai kooperatif. “Kami fokus pada pelaksanaan penahanan agar cepat dan lanccar. Hal-hal seperti borgol, rompi tahanan, dan sebagainya, bukan fokus utama.”
Sementara itu, kuasa hukum tiga tersangka sekeluarga, Bernadin, mengakui pihaknya sudah mengajukan pengalihan tahanan untuk kliennya ke Kejari Klungkung. Menurut Bernadin, pihaknya berusaha agar tersangka jadi tahanan rumah, bukannya mendakam di Rutan Klungkung. “Dasar pertimbangannya, karena klien kami cukup koperatif, mereka juga tidak ada menghilangkan barang bukti,” papar Bernadin.
Selain itu, kata Bernadin, juga sudah ada penjamin dari keluarganya. Tersangka Kicen Adnyana dijamin istrinya, Endang Astiti dijamin oleh suaminya, sementara Krisnia Adiputra dijamin sang istri. “Mudah-mudahan dibantu. Lagipula, kerugian negara juga sudah dikembalikan utuh sebesar Rp 200 juta,” kata Bernadin.
Wayan Kicen Adnyana sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan bersama dua anak kandungnya: Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, pada saat bersamaan, Rabu (5/7) sore sekitar pukul 16.00 Wita, setelah sempat menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian sejak pagi pukul 10.00 Wita. Sang ayah, Kicen Adnyana, yang berperan sebagai fasilitator dana bansos fiktif, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung.
Demikian pula anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif yang dia ajukan. Sebaliknya, Kadek Endang Astititi, yang berperan sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif, ditahan terpisah di sel Polsek Klungkung. Berselang 6 hari kemudian, mereka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan dijeblokan ke Rutan Klungkung, Selasa kemarin. *wa
Tersangka Kicen Adnyana bersama dua anaknya diangkut dari Mapolres Klungkung menuju Kejari Klungkung menggunakan mobil tahanan, Selasa siang sekitar pukul 11.00 Wita. Karena berstatus sebagai tahanan mereka, keiga tersangka dari satu keluarga ini pun dikawal ketat petugas kepolsiaan. Meski berstatus tersangka, mereka tidak mengenakan baju tahanan warna oranye.
Pantauan NusaBali, saat pelimpahan ke Kejari Klungkung kemarin, tiga tersangka bansos fiktif dari satu keluarga ini didampingi dua pengacaranya, AA Gede Parwata dan Bernadin. Suami tersangka Kadek Endang Astiti terlihat hadir, demikian pula istri dari tersangka Ketut Krisnia Adiputra. Hanya saja, mereka menghindar dari awak media. “Tolong jangan foto saya,” elak istri Krisnia Afiputra.
Begitu tiba di Kejari Klungkung, anggota Dewan terangka bansos fiktif bersama kedua anaknya langsung digiring petugas masuk ke Ruangan Pidana Khusus (Pidsus). Berselang 2,5 jam kemudian, proses administrasi pelimpahan tahap II (P21) rampung. Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 Wita, ketiga tersangka bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya kawasan Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini langsung digiring ke Rutan Klungkung untuk ditahan.
Sebelumnya, tersangka Kicen Adnyana dan putra bungsunya, Krisnia Adiputra ditahan di sel Mapolres Klungkung, sejak 5 Juli 2017 lalu. Sedangkan Endang Astiti sebelumnya menjalani penahanan di sel Mapolsek Klungkung, juga sjak 5 Juli 2017.
Ketika dibawa dari Kejari Klungkung ke Rutan Klungkung, Kicen Adnyana dan dua anaknya tidak diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Tapi, mereka naik mobil tim jaksa. Sang ayah, Kicen Adnyana, dikirim ke Rutan Klungkung menggunakan mobil Toyota Rush nopol AB 1118 NE. Sedangkan Endang Astiti dan Krisnia Adiputra diangkut dengan mobil Honda Jazz DK 177 EY. Sebelum dinaikkan ke dalam mobil, Endang Astiti terlihat berlinang air mata. Sementara ayah dan adik bungsunya berusaha tegar, tanpa bicara sepatah kata pun.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer Volmer Simanjuntak, mengatakan setelah menerima berkas P21 dari penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung, ketiga tersangka langsung ditahan. “Kita tahan di Rutan Klungkung. Alasan penahanan, karena sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif, selain juga untuk mempermudah persidangan,” jelas Meyer Volmer.
Menurut Meyer Volmer, Kejari Klungkung membentuk tim berkekuatan 9 jaksa untuk menangani kasus Kicen Adnyana dan kedua anaknya ini. “Semoga nanti surat dakwaan segara di-acc oleh tim,” jelas Meyer Volmer. Disebutkan, pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor Denpasar rencananya akan dilakukan Kamis (13/7) atau Jumat (14/7) depan.
Disinggung mengenai tiga tersangka yang digiring ke Rutan Klungkung tanpa me-ngenakan baju tahanan dan borgol, menurut Meyer Volmer, karena mereka dinilai kooperatif. “Kami fokus pada pelaksanaan penahanan agar cepat dan lanccar. Hal-hal seperti borgol, rompi tahanan, dan sebagainya, bukan fokus utama.”
Sementara itu, kuasa hukum tiga tersangka sekeluarga, Bernadin, mengakui pihaknya sudah mengajukan pengalihan tahanan untuk kliennya ke Kejari Klungkung. Menurut Bernadin, pihaknya berusaha agar tersangka jadi tahanan rumah, bukannya mendakam di Rutan Klungkung. “Dasar pertimbangannya, karena klien kami cukup koperatif, mereka juga tidak ada menghilangkan barang bukti,” papar Bernadin.
Selain itu, kata Bernadin, juga sudah ada penjamin dari keluarganya. Tersangka Kicen Adnyana dijamin istrinya, Endang Astiti dijamin oleh suaminya, sementara Krisnia Adiputra dijamin sang istri. “Mudah-mudahan dibantu. Lagipula, kerugian negara juga sudah dikembalikan utuh sebesar Rp 200 juta,” kata Bernadin.
Wayan Kicen Adnyana sendiri sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan bersama dua anak kandungnya: Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra, pada saat bersamaan, Rabu (5/7) sore sekitar pukul 16.00 Wita, setelah sempat menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian sejak pagi pukul 10.00 Wita. Sang ayah, Kicen Adnyana, yang berperan sebagai fasilitator dana bansos fiktif, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung.
Demikian pula anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif yang dia ajukan. Sebaliknya, Kadek Endang Astititi, yang berperan sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif, ditahan terpisah di sel Polsek Klungkung. Berselang 6 hari kemudian, mereka resmi menjadi tahanan kejaksaan dan dijeblokan ke Rutan Klungkung, Selasa kemarin. *wa
Komentar