Ditahan karena Masuk Bazar Membawa Senpi
Jajaran Polsek Ubud akhirnya tahan I Gede Ekananda Naradhiva Sudirga, 23, pemuda asal Desa Petulu, Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang kedapatan bawa senjata api (senpi) saat berkunjung ke arena bazar, Minggu (2/7) dinihari.
GIANYAR, NusaBali
Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, tersangka Gede Ekananda mengaku beli senjata api hanya untuk jaga diri dari aksi begal.
Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Wirajaya MSi, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar, senjata rakitan menyerupai revolper yang dibawa tersangka Gede Ekananda merupakan senpi. Karena itu, Gede Ekananda resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak Senin (10/7), atas kepemilikan senpi ilegal.
“Sebelumnya, tersangka (Ekananda) hanya wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan Labfor. Setelah hasilnya pasti senjata api, teraangka langsung ditahan,” jelas Kapolsek Kompol Wirajaya saat gelar perkara dengan menghadirkan tersangka Ekananda di Mapolsek Ubud, Selasa (11/7).
Tersangka Ekananda sendiri ketahuan membawa Senpi saat berkunjung ke arena bazar di Wantilan Pura Gaduh kawasam Banjar Dangin Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Minggu, 2 Juli 2017 dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Kala itu, jajaran Polsek Ubud melakukan sweeping di areal bazar, mengingat bazar yang digelar untuk menggali dana tersebut berlangsyng hingga dinihari.
“Jam-jam segitu rawan terjadi gangguan Kamtibmas, makanya kita sweeping,” jelas Kompol Wirajaya. Nah, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah senpi yang dibawa Ekananda. Barang bukti senjata rakitan itu pun langsung dikirim ke Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar. Polisi juga mengamankan 13 amunisi aktif dari tangan tersangka.
“Kita masih berusaha cari tahu, apakah senjata api ini sempat digunakan untuk mengancam atau tidak? Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tandas Kompol Wirajaya. “Dari pengakuannya, senjata api tersebut belum sempat pakai tindakan negatif. Tapi, kita akan kembangkan,” imbuhnya.
Kompol Wirajaya menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini, mengingat tersangka Ekananda pernah bergabung di salah satu ormas besar di Bali. “Kita masih berusaha cari tahu, tapi katanya sejak 2 tahun terakhir sudah tidak aktif di ormas,” jelas Kompol Wirajaya.
Menurut Kompol Wirajaya, teraangka Ekananda adalah anak mantan anggota Dewan, yakni Made Sudirga (eks anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar 1999-2004, dan 2004-2019). “Ya, dia anak mantan anggota Dewan. Tapi, bapaknya belum pernah ketemu kita. Sebatas jenguk anaknya di sel tahanan,” papar Kompol Wirajaya.
Sementara itu, tersangka Gede Ekananda mengakui kepemilikan Senpi tersebut hanya untuk jaga diri. Menurut Ekananda, senpi tersebut dibeli secara online, 3 tahun silam. “Beli online seharga Rp 1,8 juta, cuma untuk jaga diri dari aksi begal,” jelas bapak satu anak ini di Mapolsek Ubud, Selasa kemarin.
Selama pegang senpi tersebut, tersangka Ekananda mengaku tidak pernah dipakai untuk mengancam ataupun menembak. “Pernah dites cuma sekali, waktu awal beli. Setelah itu, tidak pernah saya pakai,” jelas Ekananda yang kesehariannya mengelola vila milik pribadi dan dikenal pula sebagai fotografer freelance.
Tersangka Ekananda juga mengaku pernah tergabung di ormas. Namun, sejak 2 tahun terakhir sudah tidak aktif dalam keanggotaan. “Ikut ormas 3 tahun lalu, tapi sudah 2 tahun tidak aktif,” ujarnya. *nvi
Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi, tersangka Gede Ekananda mengaku beli senjata api hanya untuk jaga diri dari aksi begal.
Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Wirajaya MSi, menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar, senjata rakitan menyerupai revolper yang dibawa tersangka Gede Ekananda merupakan senpi. Karena itu, Gede Ekananda resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak Senin (10/7), atas kepemilikan senpi ilegal.
“Sebelumnya, tersangka (Ekananda) hanya wajib lapor sambil menunggu hasil pemeriksaan Labfor. Setelah hasilnya pasti senjata api, teraangka langsung ditahan,” jelas Kapolsek Kompol Wirajaya saat gelar perkara dengan menghadirkan tersangka Ekananda di Mapolsek Ubud, Selasa (11/7).
Tersangka Ekananda sendiri ketahuan membawa Senpi saat berkunjung ke arena bazar di Wantilan Pura Gaduh kawasam Banjar Dangin Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Minggu, 2 Juli 2017 dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Kala itu, jajaran Polsek Ubud melakukan sweeping di areal bazar, mengingat bazar yang digelar untuk menggali dana tersebut berlangsyng hingga dinihari.
“Jam-jam segitu rawan terjadi gangguan Kamtibmas, makanya kita sweeping,” jelas Kompol Wirajaya. Nah, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah senpi yang dibawa Ekananda. Barang bukti senjata rakitan itu pun langsung dikirim ke Puslabfor Mabes Polri Cabang Denpasar. Polisi juga mengamankan 13 amunisi aktif dari tangan tersangka.
“Kita masih berusaha cari tahu, apakah senjata api ini sempat digunakan untuk mengancam atau tidak? Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” tandas Kompol Wirajaya. “Dari pengakuannya, senjata api tersebut belum sempat pakai tindakan negatif. Tapi, kita akan kembangkan,” imbuhnya.
Kompol Wirajaya menambahkan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini, mengingat tersangka Ekananda pernah bergabung di salah satu ormas besar di Bali. “Kita masih berusaha cari tahu, tapi katanya sejak 2 tahun terakhir sudah tidak aktif di ormas,” jelas Kompol Wirajaya.
Menurut Kompol Wirajaya, teraangka Ekananda adalah anak mantan anggota Dewan, yakni Made Sudirga (eks anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar 1999-2004, dan 2004-2019). “Ya, dia anak mantan anggota Dewan. Tapi, bapaknya belum pernah ketemu kita. Sebatas jenguk anaknya di sel tahanan,” papar Kompol Wirajaya.
Sementara itu, tersangka Gede Ekananda mengakui kepemilikan Senpi tersebut hanya untuk jaga diri. Menurut Ekananda, senpi tersebut dibeli secara online, 3 tahun silam. “Beli online seharga Rp 1,8 juta, cuma untuk jaga diri dari aksi begal,” jelas bapak satu anak ini di Mapolsek Ubud, Selasa kemarin.
Selama pegang senpi tersebut, tersangka Ekananda mengaku tidak pernah dipakai untuk mengancam ataupun menembak. “Pernah dites cuma sekali, waktu awal beli. Setelah itu, tidak pernah saya pakai,” jelas Ekananda yang kesehariannya mengelola vila milik pribadi dan dikenal pula sebagai fotografer freelance.
Tersangka Ekananda juga mengaku pernah tergabung di ormas. Namun, sejak 2 tahun terakhir sudah tidak aktif dalam keanggotaan. “Ikut ormas 3 tahun lalu, tapi sudah 2 tahun tidak aktif,” ujarnya. *nvi
1
Komentar