Ditipu Rp 3,1 Miliar, Korban Investasi Bikini Lapor Polisi
DENPASAR, NusaBali - Salah seorang korban investasi bikini berupa pakaian renang Nur Afnita Yanti melaporkan rekan bisnisnya berinisial DRSA, 39, ke Polda Bali atas dugaan penipuan. Akibat bisnis pakaian bikini yang diduga bohong itu korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,1 miliar.
Bisnis yang awalnya dijalankan karena saling percaya itu dimulai pada awal Febuari 2022. Pada saat itu korban diperkenalkan oleh seseorang berinisial RY kepada DRSA untuk bergabung dalam investasi bikini di Bali. Korban diajak untuk bertemu di salah satu vila di Ubud Gianyar.
Pada saat pertemuan itu DRSA mempresentasikan bisnis dengan pola investasi dana untuk pekerjaan dan pembiayaan Purchase Order (PO) pesanan bikini domestik dan luar negeri dengan skema bagi hasil yang besarannya sekitar 20-30 persen dari modal yang disetor.
"Awal-awal investasi dalam jumlah kecil selalu dibayar dengan benar. Selain itu makin banyak korban, umumnya ibu-ibu bergabung mulai dari investasi jutaan hingga ratusan juta dan semua awalnya berjalan baik," ungkap Nur kepada wartawan di Denpasar, pada Kamis (19/10).
Ditengah perjalanan jumlah PO yg ditawarkan menurut pengakuan terlapor jumlahnya makin banyak, sehingga kebutuhan modal bertambah banyak. Korban terperdaya untuk memasukkan jumlah uang besar hingga miliaran rupiah dengan harapan sesuai dengan transaksi atau investasi yang berjalan. Korban Nur sendiri bahkan mencapai Rp 3,1 miliar.
Ternyata ini merupakan modus ponzi dengan memutar uang dari para investor. Akibat salah kelola, terlapor tidak mampu memberi imbal hasil dari investasi para investor dan tidak mampu mengembalikan modal awal para investor. Berbagai alasan diucapkan ketika para investor mempertanyakan nasib investasi mereka.
"Karena tidak menemukan titik terang akhirnya saya pilih buat laporan polisi. Semua jalur sudah kita tempuh. Jalur kekeluargaan dan lainnya. Kini proses hukum sedang berlangsung di Polda Bali," lanjutnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses. DRSA telah ditetapkan jadi tersangka. Untuk mengungkap kasus ini Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sebanyak lima orang.
"Telah dilakukan gelar perkara penetapan setatus terlapor menjadi tersangka. Modus operandi tersangka dal perkara ini adalah mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang (bikini) milik terlapor dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan," beber Kombes Jansen. 7 pol
Pada saat pertemuan itu DRSA mempresentasikan bisnis dengan pola investasi dana untuk pekerjaan dan pembiayaan Purchase Order (PO) pesanan bikini domestik dan luar negeri dengan skema bagi hasil yang besarannya sekitar 20-30 persen dari modal yang disetor.
"Awal-awal investasi dalam jumlah kecil selalu dibayar dengan benar. Selain itu makin banyak korban, umumnya ibu-ibu bergabung mulai dari investasi jutaan hingga ratusan juta dan semua awalnya berjalan baik," ungkap Nur kepada wartawan di Denpasar, pada Kamis (19/10).
Ditengah perjalanan jumlah PO yg ditawarkan menurut pengakuan terlapor jumlahnya makin banyak, sehingga kebutuhan modal bertambah banyak. Korban terperdaya untuk memasukkan jumlah uang besar hingga miliaran rupiah dengan harapan sesuai dengan transaksi atau investasi yang berjalan. Korban Nur sendiri bahkan mencapai Rp 3,1 miliar.
Ternyata ini merupakan modus ponzi dengan memutar uang dari para investor. Akibat salah kelola, terlapor tidak mampu memberi imbal hasil dari investasi para investor dan tidak mampu mengembalikan modal awal para investor. Berbagai alasan diucapkan ketika para investor mempertanyakan nasib investasi mereka.
"Karena tidak menemukan titik terang akhirnya saya pilih buat laporan polisi. Semua jalur sudah kita tempuh. Jalur kekeluargaan dan lainnya. Kini proses hukum sedang berlangsung di Polda Bali," lanjutnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses. DRSA telah ditetapkan jadi tersangka. Untuk mengungkap kasus ini Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi sebanyak lima orang.
"Telah dilakukan gelar perkara penetapan setatus terlapor menjadi tersangka. Modus operandi tersangka dal perkara ini adalah mengajak korban untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang (bikini) milik terlapor dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan," beber Kombes Jansen. 7 pol
1
Komentar