Sandiaga Uno Masuk Dewan Pakar TPN Ganjar
JAKARTA, NusaBali - Meskipun tidak hadir saat pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres) dan bakal cawapres di KPU RI, Jakarta, Kamis (19/10), Sandiaga Uno dipastikan tetap memberikan dukungan bagi pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono. Bahkan Madiono menyebut Sandiaga Uno ikut tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo sebagai Dewan Pakar. “Ikut, ikut. Ini lagi ada tugas membuka acara rapimnas (rapat pimpinan nasional) di Ancol,” kata Mardiono.
Ganjar dan Mahfud resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk Pilpres 2024 pada hari pertama tahapan pendaftaran bakal capres dan bakal cawapres di KPU RI. Ganjar dan Mahfud menjadi pasangan kedua yang mendaftar setelah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Kamis pagi.
Rombongan Ganjar-Mahfud yang ikut mendampingi saat mendaftar, di antaranya ketua umum partai-partai pengusung, yaitu Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partak Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Ada juga jajaran elite dari empat partai tersebut, antara lain Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, dan Muhammad Prananda Prabowo. Jajaran dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo juga ikut mengantarkan Ganjar-Mahfud mendaftarkan diri ke KPU, di antaranya Ketua TPN Arsjad Rasjid dan beberapa wakil ketua di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Andika Perkasa dan Angela Tanoesoedibjo.
Setelah penyerahan berkas dan pendaftaran usai, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut dokumen persyaratan Ganjar-Mahfud lengkap. “Kami nyatakan lengkap dokumennya, lalu kemudian tahapan selanjutnya verifikasi," kata Hasyim.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.7ant
Komentar