Swasta Wajib Punya Dasar Hukum Lakukan Pungutan
SEMARAPURA, NusaBali - Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana menerima kunjungan tim dari Diamond Beach di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Jumat (20/10) pagi.
Rapat ini dalam usaha meningkatkan pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Diamond, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pemkab Klungkung meminta swasta tidak menarik retribusi di area tersebut sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Hadir, Kadis Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati dan Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Komang Widiasa Putra. Dari Diamond Beach hadir Ari Laksmi, Yudiana, dan Wihartono. Sekda Agung Lesmana mengatakan, pertemuan ini merupakan langkah awal dalam upaya meningkatkan pengelolaan Pantai Diamond sebagai objek wisata utama di Kabupaten Klungkung. Pemkab meminta swasta tidak menarik retribusi di area tersebut sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Sekda Agung Lesmana menegaskan pentingnya kerja sama yang konstruktif antara pemerintah daerah dan swasta dalam mengelola destinasi wisata. Perlunya dasar hukum untuk mengatur pembayaran retribusi di area tersebut. Langkah ini sangat penting guna memastikan keberlanjutan Pantai Diamond sebagai daya tarik wisata untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, anggota Fraksi NasDem DPRD Klungkung I Wayan Mudayana mengingatkan program one gate one destination di kawasan Nusa Penida tidak ada pungutan ganda. Pemkab Klungkung agar berkoordinasi dengan pemilik lahan di sekitar destinasi agar mereka tidak melakukan pungutan lagi. “Sampai saat ini kami masih temukan pungutan, ini akan berdampak buruk terhadap citra pariwisata,” ujar Mudayana saat sidang paripurna di gedung DPRD Klungkung, Selasa (18/10). 7 wan
1
Komentar