Jelang Mundur, Bupati Suwirta ‘Diserbu’ Papan Ucapan
SEMARAPURA, NusaBali - Papan ucapan berjejer di depan Kantor Bupati Klungkung Jalan Untung Surapati Semarapura, Klungkung sejak Jumat (20/10) pagi.
Papan ucapan itu ditujukan kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelang purna tugas karena mundur setelah memastikan maju sebagai Caleg DPRD Bali Dapil Klungkung dari PDIP.
Papan ucapan tersebut berjejer di kawasan depan dan areal Kantor Bupati Klungkung, beberapa di antaranya bertuliskan ‘Memasuki purna tugas Bapak I Nyoman Suwirta, terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya untuk Kabupaten Klungkung’. Papan ucapan tersebut sebagian besar dikirim oleh pihak sekolah, tokoh masyarakat, swasta dan lainnya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klungkung, I Gusti Ngurah Suarba, mengaku sudah melihat papan ucapan tersebut sejak Jumat pagi. "Tadi pagi saya baru lihat, kemarin malam saya lihat belum ada," ujar Gusti Suarba.
Bupati Suwirta akan mundur dari jabatannya sebagai bupati per 3 November 2023 mendatang, atau ketika pengumuman DCT (daftar pemilih tetap) di KPU Kabupaten Klungkung. Selanjutnya, dia akan tarung untuk Pileg DPRD Provinsi Bali.
Posisi Plt Bupati Klungkung akan dijabat oleh Wakil Bupati Made Kasta hingga Desember 2023 atau berdasarkan pelantikan Bupati-Wabup Klungkung periode 2018-2023, yakni 16 Desember 2018, maka masa jabatan mereka akan berakhir 16 Desember 2023. Meskipun demikian Bupati Suwirta sudah meninggalkan rumah jabatan sejak, Minggu (15/10) lalu. Selanjutnya dia pindah ke rumah pribadinya karena ingin merawat orangtua yang tengah sakit. Wabup Kasta akan menjabat Plt hingga masa pemerintahan berakhir pada 16 Desember 2023. Setelah masa pemerintahan bupati selesai, akan digantikan Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj Bupati ini akan menjalankan roda pemerintahan sampai Bupati-Wakil Bupati Klungkung yang terpilih di Pilkada 2024 dilantik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada 44 permohonan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Salah satunya adalah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan (PDIP).
Sesuai aturan, yaitu Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang mengundurkan diri sebagai caleg, tetap melaksanakan tugasnya sebagai bupati. Tugas tersebut dijalani Bupati Suwirta hingga ditetapkan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Diketahui masa tugas Nyoman Suwirta sampai Desember 2023. Sementara DCT ditetapkan pada awal November 2023 mendatang.
Pasangan Bupati-Wabup Klungkung periode 2018-2023, I Nyoman Suwirta-I Made Kasta secara resmi dilantik Gubernur Bali Wayan Koster pada 16 Desember 2018 lalu. Suwirta-Kasta diusung Gerindra-Golkar-Demokrat-NasDem pada Pilkada Klungkung 2018. Dalam Pilkada Klungkung, 27 Juni 2018 lalu, mereka berhasil memenangi tarung head to head melawan pasangan Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia yang diusung PDIP-Hanura-PKPI dengan 92.924 suara atau dominasi 76,05 persen. 7 wan
Papan ucapan tersebut berjejer di kawasan depan dan areal Kantor Bupati Klungkung, beberapa di antaranya bertuliskan ‘Memasuki purna tugas Bapak I Nyoman Suwirta, terimakasih atas pengabdian dan dedikasinya untuk Kabupaten Klungkung’. Papan ucapan tersebut sebagian besar dikirim oleh pihak sekolah, tokoh masyarakat, swasta dan lainnya.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klungkung, I Gusti Ngurah Suarba, mengaku sudah melihat papan ucapan tersebut sejak Jumat pagi. "Tadi pagi saya baru lihat, kemarin malam saya lihat belum ada," ujar Gusti Suarba.
Bupati Suwirta akan mundur dari jabatannya sebagai bupati per 3 November 2023 mendatang, atau ketika pengumuman DCT (daftar pemilih tetap) di KPU Kabupaten Klungkung. Selanjutnya, dia akan tarung untuk Pileg DPRD Provinsi Bali.
Posisi Plt Bupati Klungkung akan dijabat oleh Wakil Bupati Made Kasta hingga Desember 2023 atau berdasarkan pelantikan Bupati-Wabup Klungkung periode 2018-2023, yakni 16 Desember 2018, maka masa jabatan mereka akan berakhir 16 Desember 2023. Meskipun demikian Bupati Suwirta sudah meninggalkan rumah jabatan sejak, Minggu (15/10) lalu. Selanjutnya dia pindah ke rumah pribadinya karena ingin merawat orangtua yang tengah sakit. Wabup Kasta akan menjabat Plt hingga masa pemerintahan berakhir pada 16 Desember 2023. Setelah masa pemerintahan bupati selesai, akan digantikan Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pj Bupati ini akan menjalankan roda pemerintahan sampai Bupati-Wakil Bupati Klungkung yang terpilih di Pilkada 2024 dilantik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada 44 permohonan kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Salah satunya adalah Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta yang maju sebagai caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan (PDIP).
Sesuai aturan, yaitu Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang mengundurkan diri sebagai caleg, tetap melaksanakan tugasnya sebagai bupati. Tugas tersebut dijalani Bupati Suwirta hingga ditetapkan masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU. Diketahui masa tugas Nyoman Suwirta sampai Desember 2023. Sementara DCT ditetapkan pada awal November 2023 mendatang.
Pasangan Bupati-Wabup Klungkung periode 2018-2023, I Nyoman Suwirta-I Made Kasta secara resmi dilantik Gubernur Bali Wayan Koster pada 16 Desember 2018 lalu. Suwirta-Kasta diusung Gerindra-Golkar-Demokrat-NasDem pada Pilkada Klungkung 2018. Dalam Pilkada Klungkung, 27 Juni 2018 lalu, mereka berhasil memenangi tarung head to head melawan pasangan Tjokorda Bagus Oka-I Ketut Mandia yang diusung PDIP-Hanura-PKPI dengan 92.924 suara atau dominasi 76,05 persen. 7 wan
Komentar