Dinas PMD Badung-Kejati Bali Gelar Kegiatan Penerangan Hukum
MANGUPURA, NusaBali - Mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana saat penyelenggaraan Pemilu 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali menggelar kegiatan penerangan hukum di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (19/10). Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 perbekel dari tiga kecamatan di Badung.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Badung Gede Darmawan ST MAP, Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Badung Kadek Sukarma Skom.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Badung I Gede Sukadana SAg MSi yang hadir pada kegiatan tersebut, mengatakan penerangan hukum yang diberikan oleh Kejati Bali ini melibatkan Perbekel dari tiga kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, dan Mengwi. Penerangan hukum, kata dia, terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Harapan narasumber agar para perbekel sebagai pemimpin di tingkat bawah, terhindar dari tindak pidana. Mereka perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, agar tidak menyalahi regulasinya,” ujarnya.
Sukadana menambahkan, kegiatan penerangan hukum secara kontinyu akan terus dilakukan untuk pembinaan, sehingga dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Perbekel selaku pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPD mendapat pencerahan dalam penerangan hukum. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.
“Harapan kami agar Perbekel dan kita semua mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa, sikap netralitas dari Perbekel dan perangkatnya agar dijunjung tinggi. Karena perbekel melayani masyarakat semuanya, bukan hanya melayani beberapa organisasi pokitik,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali PA Eka Sabana Putra SH MH berharap para pemimpin di tingkat desa tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon capres dan cawapres. Dia juga berharap pemimpin di tingkat desa selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan.
“Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” ujarnya. @ ind
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Badung I Gede Sukadana SAg MSi yang hadir pada kegiatan tersebut, mengatakan penerangan hukum yang diberikan oleh Kejati Bali ini melibatkan Perbekel dari tiga kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, dan Mengwi. Penerangan hukum, kata dia, terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. “Harapan narasumber agar para perbekel sebagai pemimpin di tingkat bawah, terhindar dari tindak pidana. Mereka perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, agar tidak menyalahi regulasinya,” ujarnya.
Sukadana menambahkan, kegiatan penerangan hukum secara kontinyu akan terus dilakukan untuk pembinaan, sehingga dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Perbekel selaku pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPD mendapat pencerahan dalam penerangan hukum. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.
“Harapan kami agar Perbekel dan kita semua mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa, sikap netralitas dari Perbekel dan perangkatnya agar dijunjung tinggi. Karena perbekel melayani masyarakat semuanya, bukan hanya melayani beberapa organisasi pokitik,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali PA Eka Sabana Putra SH MH berharap para pemimpin di tingkat desa tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon capres dan cawapres. Dia juga berharap pemimpin di tingkat desa selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan.
“Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” ujarnya. @ ind
Komentar