Percepat Kemandirian Fiskal Daerah, Bapenda Kota Denpasar Gelar FGD
DENPASAR, NusaBali - Dalam upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta perbaikan kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melaksanakan focus group discussion (FGD) di Sanur, Denpasar Selatan, Jumat (20/10).
FGD bertema ‘Akselerasi Kemandirian Fiskal untuk Denpasar Maju’ ini dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi.
FGD juga dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad.
Dewa Semadi mengatakan FGD ini merupakan upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut, sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari 2024.
“Perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan FGD ini digelar untuk mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pendapatan Umum Pajak Daerah dan Retribusi daerah. 7 mis
FGD juga dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri Trisna Akhmad.
Dewa Semadi mengatakan FGD ini merupakan upaya akselerasi percepatan kebijakan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta mendorong kualitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan undang-undang tersebut, sehingga pengelolaan fiskal daerah mengalami perbaikan dan pemberlakuannya dimulai dari awal Januari 2024.
“Perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) diarahkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah dan menjaga akses masyarakat atas layanan wajib, kemudahan memperkenalkan skema opsen PKB dan BBNKB memberikan kepastian kepada pemerintah kabupaten/kota dengan tidak menambah beban wajib pajak. Dan dengan opsen ini dapat menjalin sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya dalam laporanya mengatakan FGD ini digelar untuk mempercepat atau mengakselerasi pelaksanaan dan pengembangan dari APBD dan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pendapatan Umum Pajak Daerah dan Retribusi daerah. 7 mis
1
Komentar