Pengawas Pemilu Harus Siap Mental
Bawaslu Siap Hadapi Perselisihan Hasil di MK
JAKARTA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rakornas pada Jumat (20/10) malam ini digelar untuk mempersiapkan jajaran Bawaslu dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, Rakornas ini bertujuan untuk menguatkan mental dan pengetahuan jajaran Bawaslu dalam menghadapi perselisihan hasil Pemilu di MK. Menurutnya, kesiapan tersebut sangat penting karena MK merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.
"Begitu masuk di sidang MK, jajaran pengawas pemilu harus siap menghadapi perselisihan hasil. Tujuan dari Rakor ini adalah menguatkan mental dan pengetahuan saat sidang di MK mengenai perselisihan hasil Pemilu," kata Lolly.
Dalam Rakornas ini, Bawaslu juga membahas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di MK.
Lolly mengatakan, Perbawaslu tersebut mengatur bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mendampingi Bawaslu Provinsi dalam persidangan di MK. Hal ini karena Bawaslu Kabupaten/Kota lebih mengetahui perselisihan hasil yang terjadi di setiap lokusnya.
"Yang paling menarik dari Perbawaslu tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendampingi di persidangan, karena Kabupaten/Kota lebih mengetahui perselisihan hasil yang terjadi di setiap lokusnya," kata Lolly.
Lolly menegaskan, mental dan pengetahuan dari jajaran Bawaslu di daerah dianggap sangat penting untuk menghadapi perselisihan hasil di MK karena membawa nama baik lembaga.
"Kemampuan sahabat tidak boleh kaleng-kaleng dalam Persidangan, saat sidang Perselisihan Hasil nama baik kelembagaan ada di cara kita menyusun keterangan dan cara menjawab di persidangan," kata Lolly.
Rakornas ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah. Rakornas ini juga menghadirkan narasumber dari MK dan ahli hukum untuk memberikan materi terkait tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK. 7mao
Komentar