Ombudsman Segera Panggil BNN
Ombudsman RI akan memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemenkes, dan Kemensos terkait temuan praktik pungli di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Pencandu Narkoba Dipungli
JAKARTA, NusaBali
Selain itu, BPK diminta mengaudit penggunaan dana rehabilitasi narkoba. "Kami akan mengundang BNN, Kemensos, dan Kemenkes untuk kembali membahas temuan praktik pungli ini," ujar komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Adapun sejumlah saran untuk ketiga regulator IPWL, dengan meminta BNN menggencarkan sosialisasi IPWL tanpa biaya. Lalu menertibkan perilaku kolusi relawan yang menjual surat rehabilitasi kepada pengguna narkoba.
"Meningkatkan kerja sama dengan Kemensos dan Kemenkes. Sebagai vocal point, BNN baru membuat satu SOP rehabilitasi narkoba, termasuk pascarehabilitasi," paparnya.
Sedangkan untuk IPWL milik Kemenkes, Adrianus menyoroti praktik pungli pecandu narkoba. Terlebih dengan adanya modus praktik kegiatan fiktif.
"Dua atau tiga bulan lalu kami telah menggelar diskusi dan blusukan di beberapa tempat IPWL. Ketika kami pura-pura sebagai pecandu dan melakukan wajib lapor, kami dimintai uang, yang seharusnya gratis," ujar Adrianus.
Dari hasil temuan investigasi oleh tim Ombudsman, ada sejumlah biaya yang dibebankan kepada pecandu narkoba. Bahkan obat yang diberikan pun dikenakan biaya.
"Misalnya konseling dikenai biaya, bahkan untuk Metadon sendiri setiap kali datang dikenakan Rp 15 ribu per obatnya, padahal sudah jelas-jelas itu gratis," ujar Kordinator Tim 2 Bidang Penegakan Hukum Ombudsman Nyoto seperti dilansir detik.
Nyoto mengatakan, dari hasil investigasi, ada dua rumah sakit IPWL yang melakukan pungli. Kedua rumah sakit itu jelas-jelas mendapat uang pengganti dari penyelenggara rehabilitasi narkoba.
"Di antaranya ada RSKO Cibubur dan RSUP Fatmawati, yang seharusnya gratis tapi kami mendapati pungli mulai pendaftaran sampai penebusan obat," bebernya.
Selain ketiga institusi itu, Ombudsman secara tidak langsung juga mendorong Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran IPWl. Penyebabnya, selain uang dibebankan kepada pecandu narkoba, ada praktik korupsi oleh IPWL.
"Mereka selain mengambil uang dari pencandu narkoba, di balik pelaksanaan itu mereka meminta rembes kepada pemerintah. Modusnya dengan mengumpulkan bukti pembayaran dari penyelenggaraan rehabilitasi," beber.
Nyoto mengatakan tidak adanya audit dari BPK membuat praktik kolusi dan korupsi merebak bebas di penyelenggara rehabilitasi. "BPK harus membuka hasil audit dari IPWL ini, karena dananya tidak sedikit," pungkasnya. *
Komentar