Tiga Pelaku Perburuan Liar TNBB Jadi DPO
SINGARAJA, NusaBali - Polisi hingga saat ini masih memburu tiga orang terduga pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Polisi pun telah menetapkan ketiganya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penetapan DPO terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah berkas penetapannya ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng. Tiga orang yang ditetapkan status DPO itu, yakni Ketut S alias Lotot, HB alias Abas, dan PTAW alias Apel.
Ketiganya pelaku DPO tersebut merupakan warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Setelah status DPO tersebut dikeluarkan. Polisi akan menyebar, data dan identitas ketiga orang tersebut ke Polres dan Polsek yang ada di seluruh Bali.
"Penetapan status DPO terhadap ketiganya karena mereka tidak kooperatif. Kami akan sebar DPO ini, ke seluruh Polres dan Polsek jajaran, sementara baru di Bali. Untuk bisa cepat menangkap ketiga pelaku ini. Untuk masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan orang ini, kita harap bisa melaporkan," kata dia, ditemui Senin (23/10) siang.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, dalam aksi perburuan liar tersebut ketiga pelaku DPO tersebut berperan sebagai pemburu. Informasi ini didapatkan penyidik setelah mengintrogasi salah satu yang berhasil diringkus, yakni Kadek D, 19.
Adapun Kadek D berperan mengangkut belasan satwa liar dengan mobil Kijang DK 1532 WB. Kadek D ditangkap pada Selasa lalu (17/10) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Klungkung. "Satu pelaku yang kami sudah tangkap, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pelaku perburuan liar membawa 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil di kawasan hutan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dini hari.7 mzk
Ketiganya pelaku DPO tersebut merupakan warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Setelah status DPO tersebut dikeluarkan. Polisi akan menyebar, data dan identitas ketiga orang tersebut ke Polres dan Polsek yang ada di seluruh Bali.
"Penetapan status DPO terhadap ketiganya karena mereka tidak kooperatif. Kami akan sebar DPO ini, ke seluruh Polres dan Polsek jajaran, sementara baru di Bali. Untuk bisa cepat menangkap ketiga pelaku ini. Untuk masyarakat yang mengetahui atau menemukan keberadaan orang ini, kita harap bisa melaporkan," kata dia, ditemui Senin (23/10) siang.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, dalam aksi perburuan liar tersebut ketiga pelaku DPO tersebut berperan sebagai pemburu. Informasi ini didapatkan penyidik setelah mengintrogasi salah satu yang berhasil diringkus, yakni Kadek D, 19.
Adapun Kadek D berperan mengangkut belasan satwa liar dengan mobil Kijang DK 1532 WB. Kadek D ditangkap pada Selasa lalu (17/10) saat bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Klungkung. "Satu pelaku yang kami sudah tangkap, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memergoki pelaku perburuan liar membawa 11 ekor kijang, 1 ekor rusa dan 3 ekor babi hutan yang telah mati diangkut sebuah mobil di kawasan hutan TNBB di wilayah Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Sabtu (14/10) dini hari.7 mzk
1
Komentar