Baliho Diberangus Satpol PP
Caleg Golkar Tuding Perlakuan Tebang Pilih
Santosa pun menantang petugas untuk menurunkan baliho miliknya yang dipasang di depan rumahnya
BANGLI, NusaBali
Bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Golkar, Ida Bagus Made Santoso pertanyakan penurunan baliho yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Bangli. Santosa menuding petugas tebang pilih dalam menertibkan baliho.
Santosa mengaku memasang tiga baliho termasuk di depan rumahnya di Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. Namun ada dua baliho miliknya diberangus petugas. Santosa juga menyinggung sikap arogansi petugas Satpol PP Bangli yang tidak ada etika. “Seharusnya sebelum menurunkan baliho sepatutnya petugas menghubungi pemilik baliho, sehingga pemasang baliho paham aturan yang dilanggar,” ujar Santosa.
Santosa pun menantang petugas untuk menurunkan baliho miliknya yang dipasang di depan rumahnya. "Kami tunggu kedatangan petugas, kapan pun petugas datang akan kami ladeni,” ungkap Santosa, Senin (23/10).
Pihaknya meminta petugas tidak tebang pilih. Perlakuan kepada bacaleg lainnya diharapkan berkeadilan. "Apa petugasnya takut atau tidak bernyali turunkan baliho yang lain?” ujar Santosa.
Sementara Kasatpol PP Bangli, I Dewa Agung Suryadarma menyampaikan penurunan baliho hanya sebatas baliho ucapan hari raya Galungan dan Kuningan. Hal ini dilakukan karena hari raya sudah lewat. "Semua baliho ucapan hari raya kami turunkan. Artinya semuanya kami perlakukan sama,” tegas Suryadarma.
Pihaknya mengaku tidak pernah mengotak-atik baliho yang terkait dengan sosialisasi atau berisikan identitas partai. Suryadarma mengatakan dalam pasal 76 PKPU 16 tahun 2023 disebutkan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.
Namun, kata dia, partai politik peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri identitas ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu, kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau di media sosial.
Dibeber Suryadarma, sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya dan Bawaslu sesuai tingkatannya, paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.”Terkait sosialisasi dan pemasangan bendera harus seizin KPU,” imbuh Suryadarma. 7esa.
1
Komentar