Enny Sebut MKMK Tak Mudah Akan Diintervensi
JAKARTA, NusaBali - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik putusan perkara soal batas usia capres dan cawapres, tidak akan mudah diintervensi.
"Saya juga dulu anggota MKMK dan saya merasa bekerja tanpa intervensi selama saya di MKMK," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Satu-satunya hakim perempuan dari sembilan hakim MK itu pernah menjadi anggota MKMK bersama I Dewa Gede Palguna dan Sudjito yang bekerja selama Februari hingga Maret 2023 untuk menyelesaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen putusan pemberhentian Aswanto sebagai hakim MK.
Enny menilai para anggota MKMK dalam dugaan pelanggaran kode etik atas putusan MK pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, tidak akan mudah diintervensi karena mereka adalah para ahli hukum senior di Indonesia. "Beliau-beliau ini, termasuk Pak Wahiduddin Adams sebagai hakim yang senior di sini, tidak mungkinlah mudah diintervensi," ucap Enny.
Dia juga berharap tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi kerja MKMK. Enny menambahkan bahwa MKMK akan segera dibentuk walaupun bersifat ad hoc. "Berkenaan dengan perkara ini, kami berharap ini diselesaikan secepatnya sehingga dibentuklah majelis yang bersifat ad hoc. Nanti kami akan segerakan untuk membuat lembaga ini menjadi definitif," jelasnya.
Dia mengatakan surat keputusan pembentukan MKMK akan segera ditandatangani oleh Ketua MK Anwar Usman. Hingga kini, MK menerima tujuh laporan dari berbagai kelompok masyarakat dan advokat mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam perkara tersebut, Senin (16/10),MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A asal Kota Surakarta, Jawa Tengah. Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.n ant
1
Komentar