Satpol PP Amankan WNA yang Meminta-minta di Kawasan Kuta
MANGUPURA, NusaBali.com – Setelah penantian yang panjang, akhirnya Satpol PP BKO Kecamatan Kuta berhasil mengamankan sepasang WNA yang meminta-minta di sejumlah lokasi di Kuta sejak sepekan silam.
Komandan Regu Satuan Polisi Pamong Praja BKO Kuta I Wayan Suantara menerangkan pasangan WNA tersebut, bernama FADS, 24, dan JSJ, 21, bersama dengan anak mereka yang berusia 2 tahun, LADJ. Mereka berhasil diamankan oleh Satpol PP BKO Kuta di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan viralnya WNA yang diduga melakukan aktivitas meminta-minta di wilayah Kecamatan Kuta di media sosial. Hari ini (Selasa) BKO Kuta menjadwalkan untuk melaksanakan penelusuran keberadaan WNA tersebut,” terang Suantara saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023) malam.
Lebih lanjut ia jelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan penyebaran informasi viral tentang aktivitas meminta-minta yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut di wilayah Kecamatan Kuta melalui media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas pun terang dia berupa satu buah tas dan satu buah stroller bayi.
Saat ini, pihak Satpol PP BKO Kuta telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa meskipun sudah diinterogasi, pasangan WNA tersebut enggan memberikan alasan atas kegiatan meminta-minta yang dilakukan
“Sempat kita tanya tetapi tidak mau menjawab alasannya kenapa,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan WNA tersebut masih berada di bawah pengawasan di BKO Kecamatan Kuta, menunggu proses kelengkapan administrasi. Sementara itu, pihak Satpol PP BKO Kuta memohon kepada pihak Imigrasi untuk merekomendasikan deportasi terhadap kedua WNA tersebut. Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan ketertiban di wilayah Kuta tetap terjaga.
“Saat ini WNA itu masih diamankan di BKO Kecamatan Kuta untuk meminta kelengkapan administrasi. Namun kami sudah memohon kepada pihak Imigrasi agar WNA tersebut direkomendasi untuk dideportasi,” tutupnya. *ris
“Kami sudah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan viralnya WNA yang diduga melakukan aktivitas meminta-minta di wilayah Kecamatan Kuta di media sosial. Hari ini (Selasa) BKO Kuta menjadwalkan untuk melaksanakan penelusuran keberadaan WNA tersebut,” terang Suantara saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023) malam.
Lebih lanjut ia jelaskan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan penyebaran informasi viral tentang aktivitas meminta-minta yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut di wilayah Kecamatan Kuta melalui media sosial. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas pun terang dia berupa satu buah tas dan satu buah stroller bayi.
Saat ini, pihak Satpol PP BKO Kuta telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa meskipun sudah diinterogasi, pasangan WNA tersebut enggan memberikan alasan atas kegiatan meminta-minta yang dilakukan
“Sempat kita tanya tetapi tidak mau menjawab alasannya kenapa,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, pasangan WNA tersebut masih berada di bawah pengawasan di BKO Kecamatan Kuta, menunggu proses kelengkapan administrasi. Sementara itu, pihak Satpol PP BKO Kuta memohon kepada pihak Imigrasi untuk merekomendasikan deportasi terhadap kedua WNA tersebut. Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan ketertiban di wilayah Kuta tetap terjaga.
“Saat ini WNA itu masih diamankan di BKO Kecamatan Kuta untuk meminta kelengkapan administrasi. Namun kami sudah memohon kepada pihak Imigrasi agar WNA tersebut direkomendasi untuk dideportasi,” tutupnya. *ris
1
Komentar