Jelang Kampanye, Pengawas Pemilu Wajib Kuasai ‘Aturan Main’
MANGUPURA, NusaBali - Pengawas Pemilu wajib untuk menguasai ‘aturan main’ (aturan hukum kepemiluan, red) saat penanganan pelanggaran Pemilu 2024. Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD serta DPRD pada Pemilu 2024, di Kuta, Badung (24/10).
Rakor yang dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menghadirkan narasumber Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka serta dua pemerhati kepemiluan yakni I Ketut Alit Astasoma dan I Ketut Rudia. Hadir juga Ketua Bawaslu Badung I Putu Hery Indrawan, anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara, Kepala Sekretariat dan jajaran staf Bawaslu Badung.
Pengamat kepemiluan, I Ketut Rudia memberikan pemahaman dan prinsip-prinsip hukum kepemiluan yang dapat menjadi rujukan para pengawas saat bertugas di Pemilu 2024. Rudia menekankan kepada jajaran pengawas pemilu memperhatikan asas lex superior derogate legi inferiori yang berarti peraturan yang memiliki derajat lebih rendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. “Intinya kuasai aturan hukum, jangan sampai ada tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundangan undangan di atasnya,” ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.
Sementara Ketua Bawaslu Badung, Hery Indrawan berpesan agar Panwascam se-Kabupaten Badung yang hadir pada rakor kemarin mendapatkan ilmu baru serta persepsi yang sama terkait penanganan pelanggaran. “Persepsi kita terhadap produk hukum harus sama. Semoga setelah diselenggarakannya Rakor ini, ada tambahan wawasan bagi kita semua khususnya Panwascam,” ujar Hery Indrawan.
Sementara Anggota Bawaslu Bali, Wayan Wirka menyebutkan potensi pelanggaran di tahapan pemilu terjadi pada tahapan penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dan tahapan kampanye. Dalam kampanye biasanya terjadi pada pelanggaran alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye (APS/APK).
Kata Wirka, dengan masifnya pemasangan APS/APK, Panwascam se-Kabupaten Badung harus mendata setiap pemasangan yang ada di wilayahnya. Panwascam wajib memberikan imbauan ke partai politik peserta Pemilu 2024 terkait penertiban, sehingga partai politik mengetahui lebih awal pemasangan APS/APK yang melanggar. “Kumpulkan data yang valid dengan dasar hukum yang benar, berikan imbauan kepada partai politik dengan tembusan kepada pihak berwenang,” pesan Wirka kepada seluruh peserta rakor. n nat
Komentar