Jero Dasaran Alit Mohon Proses Penyidikan Dihentikan
TABANAN, NusaBali - Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan Jero Dasaran Alit atau Kadek Arnata, 22, terhadap Polres Tabanan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Rabu (25/10). Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tunggal Sayu Komang Wiratini ini lengkap dihadiri pihak pemohon dan termohon termasuk dihadiri langsung kuasa hukum korban.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita ini, ada 11 poin Praperadilan yang dibacakan Jero Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan, Benny Hariyono, dan Ida Bagus Wayan Budiarta untuk berkenan hakim memeriksa dan memutuskan. Salah satunya adalah penetapan kliennya sebagai tersangka dianggap tidak sah karena tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kemudian memohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sesuai inti gugatan poin ketiga.
"Kami anggap penetapan tersangka kepada klien kami terlalu prematur. Untuk itulah kita ajukan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka," ujar Benny Hariyono. Dia menegaskan kembali, praperadilan yang diajukan kliennya ini bukan untuk melawan hukum, tetapi menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dirasa begitu cepat, apakah sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Praperadilan sejatinya bukan kepentingan untuk pemohon sendiri. Tapi menjadi pelajaran kepada masyarakat luas bahwa hak asasi perlu kita jaga. Proses hukum dari polisi dari tingkat penyelidikan harus berjalan sesuai dengan hukum yang ada," terangnya.
Dari proses Praperadilan ini Benny mengaku selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit juga menyerahkan proses persidangan kepada majelis hakim. "Apalagi di dalam sidang telah ditegaskan bahwa hakim tidak memihak siapapun jadi kita harus menjunjung tinggi proses hukum yang ada tanpa harus curiga kepada siapapun," katanya. Benny pun menegaskan agenda persidangan akan berlanjut, Kamis (26/10) dengan agenda pembuktian. "Kami sudah siapkan alat bukti yang konkret," akunya.
Adapun bukti-bukti yang dimaksudkan, antara lain bukti percakapan dalam bentuk chat, serta surat-surat penetapan dari pihak kepolisian. "Kami juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan proses hukum yang sesuai peradilan dalam agenda sidang menghadirkan saksi nanti," tandasnya. Sementara itu kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali melalui kuasa hukumnya I Wayan Kota menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural. Termasuk penetapan tersangka terhadap pemohon sudah dilengkapi bukti yang cukup.
"Dengan adanya cukup bukti jadi penetapan tersangka terhadap Jero Dasaran Alit sudah sah. Inilah jawaban kami yang nanti akan diuji dalam persidangan," tegas Wayan Kota. Dalam sidang perdana turut diuraikan sidang akan berlangsung selama sepekan. Untuk putusan sidang akan dilakukan pada 2 November 2023 nanti. 7 des
Kemudian memohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sesuai inti gugatan poin ketiga.
"Kami anggap penetapan tersangka kepada klien kami terlalu prematur. Untuk itulah kita ajukan praperadilan ini untuk menguji penetapan tersangka," ujar Benny Hariyono. Dia menegaskan kembali, praperadilan yang diajukan kliennya ini bukan untuk melawan hukum, tetapi menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dirasa begitu cepat, apakah sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Praperadilan sejatinya bukan kepentingan untuk pemohon sendiri. Tapi menjadi pelajaran kepada masyarakat luas bahwa hak asasi perlu kita jaga. Proses hukum dari polisi dari tingkat penyelidikan harus berjalan sesuai dengan hukum yang ada," terangnya.
Dari proses Praperadilan ini Benny mengaku selaku kuasa hukum Jero Dasaran Alit juga menyerahkan proses persidangan kepada majelis hakim. "Apalagi di dalam sidang telah ditegaskan bahwa hakim tidak memihak siapapun jadi kita harus menjunjung tinggi proses hukum yang ada tanpa harus curiga kepada siapapun," katanya. Benny pun menegaskan agenda persidangan akan berlanjut, Kamis (26/10) dengan agenda pembuktian. "Kami sudah siapkan alat bukti yang konkret," akunya.
Adapun bukti-bukti yang dimaksudkan, antara lain bukti percakapan dalam bentuk chat, serta surat-surat penetapan dari pihak kepolisian. "Kami juga akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan proses hukum yang sesuai peradilan dalam agenda sidang menghadirkan saksi nanti," tandasnya. Sementara itu kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali melalui kuasa hukumnya I Wayan Kota menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural. Termasuk penetapan tersangka terhadap pemohon sudah dilengkapi bukti yang cukup.
"Dengan adanya cukup bukti jadi penetapan tersangka terhadap Jero Dasaran Alit sudah sah. Inilah jawaban kami yang nanti akan diuji dalam persidangan," tegas Wayan Kota. Dalam sidang perdana turut diuraikan sidang akan berlangsung selama sepekan. Untuk putusan sidang akan dilakukan pada 2 November 2023 nanti. 7 des
Komentar