Puluhan Pemuda Dilatih Keselamatan Berlalulintas
AMLAPURA, NusaBali - Puluhan pemuda dari kalangan siswa SMA dan SMK se-Karangasem mendapatkan pelatihan tentang keselamatan berlalulintas di jalan raya.
Pelatihan bertema pemuda kader pelopor berlalulintas. Pedomannya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Kadis Pendidikan Kepemudaan Olahraga Karangasem I Wayan Sutrisna yang membuka sekaligus memberikan materi di Aula Tribun Stadion I Gusti Ketut Jelantik, Jalan Veteran, Amlapura, Rabu (25/10).
I Wayan Sutrisna memberikan materi kebijakan Disdikpora Karangasem. Materinya secara umum menyangkut pendidikan untuk keperluan siswa, di dalamnya ada unsur kepemudaan dan lain-lain.
Sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, katanya, pihaknya sedapat mungkin mengoptimalkan pelayanan bidang kepemudaan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan semangat profesionalitas. Selain itu, meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Program pelayanan untuk kepemudaan ada beberapa katanya di antaranya, bela negara, kompetisi dan apresiasi pemuda, peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja, sesuai potensi dan keahliannya yang dimiliki. "Juga memberikan kesempatan yang sama untuk beraktivitas," jelasnya.
Kabid Pemuda dan Olahraga Disdikpora I Gusti Made Artha Wijaya memberikan materi peranan pelajar dalam pelopor keselamatan di jalan raya. Dari Dinas Perhubungan melalui Ni Ketut Fitri Lestari memberikan materi tentang angkutan jalan.
Berbeda dengan narasumber dari Polres Karangasem Ipda I Gede Darma. Dia membawakan tentang keselamatan berlalulintas sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Ipda I Gede Darma menjabarkan pentingnya kaum pemuda tertib berlalulintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas. Caranya dengan memahami dam mematuhi marka jalan, rambu lalulintas, alat isyarat lalulintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
"Sebab, banyak terjadi kecelakaan, akibat dari pelanggaran rambu lalulintas," jelasnya.
Guna menekan terjadinya kecelakaan, katanya, petugas Polres Karangasem secara rutin menggelar razia, tujuannya untuk menyosialisasikan undang-undang, agar taat berlalulintas, dan para pengendara agar mematuhi kecepatan berkendara yang standar.
Misalnya, pengendara sepeda motor, wajib menyalakan lampu baik siang maupun di malam hari, terutama di malam hari, jika pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu, akan menimbulkan kecelakaan baik untuk pengendara sepeda motor itu sendiri dan pengendara orang lain. Sebab, pengendara tanpa menyalakan lampu di malam hari, akan tidak terlihat.
"Di samping itu juga pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar. Bukan karena tidak pakai helm menyebabkan kecelakaan, tetapi pentingnya gunakan helm, menghindari terjadinya benturan jika mengalami kecelakaan," jelas Ipda I Gede Darma.7k16
1
Komentar