nusabali

Minta Tebusan ke Korban, Pencuri Motor Dijuk

  • www.nusabali.com-minta-tebusan-ke-korban-pencuri-motor-dijuk

Seorang pelaku pencuri motor, Yohanes Mone, 19 diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Rabu (5/7) pukul 15.00 Wita. 

DENPASAR, NusaBali
Tersangka diciduk di tempat persembunyiannya di Jalan Akasia, Gang Umadesa No 16B, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim). Menariknya, pria pengangguran ini ditangkap setelah meminta tebusan kepada pemilik motor atau korban. Pelaku Yohanes Mone sendiri masih adik sepupu dari korban Adi Kristian.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Denanjaya menerangkan terungkapnya kasus pencurian motor ini berdasarkan laporan LP-B/240 /VII /2017 tertanggal 3 Juli 2017 setelah mendapatkan laporan dari Adi Kristian,26. Laporan ini perihal permintaan tebusan dari pelaku pencurian motor. Menurut pelapor, Adi Kristian, adik sepupunya, Yohanes Mone yang sebenarnya pelaku pencurian membuat skenario seolah-olah tahu siapa pencuri motor korban.

Menurut Yohanes, ada seorang lelaki yang dicurigai mengambil motor tersebut bernama Deni. Agar motor bisa diambil, Deni ini meminta uang tebusan sebesar Rp 1 juta. “Yohanes mengaku agar korban beri uang tebusan itu melalu dirinya,” ungkap Iptu Bangkit, Sabtu (8/7). 

Terhadap permintaan itu, pelapor Adi Kristian menyarankan agar segera mengembalikan sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol DK 2995 AA itu tanpa meminta tebusan apapun. Pasalnya, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, tersangka tetap ngotot. Saat itu, pelapor Adi Kristian mencurigai modus kejahatan adik sepupunya itu. Adi lalu memberitahukan kecurigaannya itu kepada petugas Buser Polsek Densel. Mendapati laporan itu, anggota kembali bergerak dan melacak keberadaan Yohanes. Dalam penelusuran, tersangka berhasil diciduk di seputaran Jalan Akasia beserta barang bukti (BB) motor. 

Dari pengakuan Yohanes Mone, dirinyalah yang mencuri sepeda motor tersebut saat diparkir di Jalan Tukad Badung tepatnya di depan toko Obrigado, Denpasar Selatan pada, Minggu (2/7) lalu. “Si Deni dalam pengakuan tersangka hanya akal-akalan dia alias palsu untuk mengelabui korban. Padahal, si tersangka ini yang mengambil motor dan menyembunyikannya di seputaran Serangan,” beber Iptu Bangkit. Akibat aksinya tersangka Yohanes dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. *dar

Komentar