Baliho Politik Bertebaran, Satpol PP Turun Tangan
Terkesan Semrawut, Bawaslu Minta Caleg/Parpol Tahan Diri
DENPASAR, NusaBali - Masa kampanye Pemilu 2024 masih akan dibuka sebulan lagi (28 November 2023). Namun baliho/poster para kandidat, baik calon anggota legislatif (Caleg), dan bakal calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah semakin banyak menghiasi jalanan di seantero Bali.
Wajah kota dan sudut-sudut strategis di Bali kini dipenuhi baliho. Tak tinggal diam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun melakukan pendekatan persuasif untuk menurunkan satu persatu baliho/poster yang melanggar aturan.
Sudut-sudut jalan di Kota Denpasar belakangan semakin diserbu baliho politik khususnya yang memajang foto para calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Mereka melakukan sosialisasi, bahkan ada juga yang berpotensi ‘curi start’ kampanye untuk menarik hati pemilih. Padahal masa kampanye baru dibuka pada 28 November 2023 mendatang. Mereka terkesan tidak malu-malu lagi melakukan 'kampanye' melalui baliho/foto secara jor-joran.
Jika sebelumnya sosialisasi dilakukan dalam rangka hari raya keagamaan, kini bahkan ada yang terang-terangan mengajak mencoblos nomor urut di kartu suara. Mereka sepertinya yakin namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang baru akan diumumkan pada 4 November 2023. Baliho-baliho yang bertebaran bukan saja menambah semrawut wajah jalanan, penempatan baliho juga terkesan asal. Tak pelak Satpol PP Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota memberikan perhatian terhadap keberadaan baliho-baliho politik yang melanggar aturan.
"Upaya penertiban tentu mengacu kepada ketentuan masing-masing (Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota) tentang Tramtibum, Tata Ruang, atau perizinan tertentu. Pemasangan baliho/poster di pohon atau fasilitas publik sudah pasti salah," ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada NusaBali, Kamis (26/10).
Sudut-sudut jalan di Kota Denpasar belakangan semakin diserbu baliho politik khususnya yang memajang foto para calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Mereka melakukan sosialisasi, bahkan ada juga yang berpotensi ‘curi start’ kampanye untuk menarik hati pemilih. Padahal masa kampanye baru dibuka pada 28 November 2023 mendatang. Mereka terkesan tidak malu-malu lagi melakukan 'kampanye' melalui baliho/foto secara jor-joran.
Jika sebelumnya sosialisasi dilakukan dalam rangka hari raya keagamaan, kini bahkan ada yang terang-terangan mengajak mencoblos nomor urut di kartu suara. Mereka sepertinya yakin namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang baru akan diumumkan pada 4 November 2023. Baliho-baliho yang bertebaran bukan saja menambah semrawut wajah jalanan, penempatan baliho juga terkesan asal. Tak pelak Satpol PP Provinsi Bali maupun Kabupaten/Kota memberikan perhatian terhadap keberadaan baliho-baliho politik yang melanggar aturan.
"Upaya penertiban tentu mengacu kepada ketentuan masing-masing (Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota) tentang Tramtibum, Tata Ruang, atau perizinan tertentu. Pemasangan baliho/poster di pohon atau fasilitas publik sudah pasti salah," ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada NusaBali, Kamis (26/10).
Foto: Baliho politik terkait Pemilu 2024 juga marak di pertigaan Jalan Drupadi dan Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar. -YUDA
Dewa Dharmadi mengaku Satpol PP bertindak tegas menjalankan aturan Perda. Dia mengingatkan keindahan di sekitar ruas jalan di Bali tentu sangat penting tidak saja bagi masyarakat Bali, namun juga demi keberlangsungan pariwisata Pulau Dewata. Pihaknya pun mendorong Satpol PP Kabupaten/Kota untuk terus melakukan penertiban.
"Baliho politik sudah banyak kita turunkan kok. Contoh pada saat kegiatan KTT AIS Forum lalu sepanjang jalur yang dilewati delegasi kita sudah turunkan dengan pendekatan humanis," ungkap Dewa Dharmadi. Dia mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 telah jelas mengatur masa kampanye Pilpres/Legislatif yang baru dimulai pada 28 November 2023.
Meski demikian, Dewa Dharmadi melanjutkan, selama ini pendekatan yang dilakukan pihaknya dilakukan secara humanis dengan melakukan komunikasi dengan caleg maupun pihak partai politik yang bersangkutan. Satpol PP memberikan batas waktu tertentu untuk caleg yang bersangkutan untuk menurunkan sendiri atribut sosialisasi atau kampanyenya. Selebihnya personel Satpol PP akan menurunkan secara paksa jika baliho/poster belum diturunkan sampai batas waktu.
"Bakal caleg kadang-kadang juga tidak tahu aturan-aturan yang mesti mereka patuhi," cetus Dewa Dharmadi. Sementara Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan seluruh partai politik terkait dengan masa kampanye yang belum berlangsung. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP se-Bali. "Tahapan sekarang ini kami belum punya ranah untuk proses penindakan masih sebatas koordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang ada. Sebelum tahap kampanye berlangsung kami belum ada regulasi yang menunjang," ujarnya.
Ia berharap para caleg bisa menahan diri untuk tidak memasang baliho pencalegan sebelum masa kampanye dibuka 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ia membenarkan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye memberi ruang untuk sosialisasi kepada para caleg, namun tanpa proses ajakan apalagi nomor urut.
"Bawaslu Bali setelah penetapan DCT (3 November 2023) nanti akan mengundang seluruh partai politik dan Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait regulasi yang kami jadikan pijakan terkait alat peraga kampanye yang belum dapat digunakan sebelum masa kampanye dibuka pada 28 November 2023," ungkap mantan Ketua KPU Gianyar ini.
Terpisah, Pemerhati Pemilu sekaligus mantan Anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menyampaikan terlepas masa kampanye belum dibuka, semrawutnya sudut-sudut kota oleh baliho pencalegan juga disebabkan penempatan baliho/poster yang tidak sesuai dengan zona-zona yang ditentukan. Ia mengingatkan para caleg untuk tidak menempatkan baliho di dekat area publik seperti tempat ibadah hingga fasilitas kesehatan.
Ia berharap para caleg juga mulai melirik lebih serius alternatif sosialisasi atau kampanye selain dengan baliho ataupun poster yang dipasang di sisi-sisi jalan. Ia mengajak para caleg memanfaatkan potensi kampanye melalui media massa atau media digital. "Dengan gampangnya masyarakat mengakses teknologi informasi tentu akan lebih efektif," ujarnya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kampanye melalui media elektronik maupun digital juga telah diatur dalam aturan KPU. Dalam hal ini kampanye melalui media elektronik dibatasi jumlahnya dan akun media sosial yang dimiliki caleg juga dibatasi hingga 20 akun media sosial. "Kampanye melalui media cetak dan media elektronik dibatasi hanya 21 kali," ungkapnya. 7 cr78
Komentar