Sekda Buleleng Terbitkan Surat Edaran ke Desa
Para perbekel di Buleleng sempat ragu mengalokasikan dana pengadaan buku Perpustakaan desa, Rp 50 juta.
Setelah Desa Ragu Anggarkan Buku Perpustakaan
SINGARAJA, NusaBali
Setelah muncul surat edaran dari Sekda Buleleng, para perbekel akhirnya mengalokasikan dana pengadaan buku tersebut.
Namun tidak semua desa taat dengan suret edaran tersebut. Informasi di Buleleng, imbauan pengadaan buku itu dikeluarkan sekitar Januari 2017, ditandatangani Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Imbauan ini dikeluarkan karena ada keengganan dari pihak desa mengalokasikan dana pengadaan buku dalam APBDes 2017. Pihak desa menilai pengadaan buku tersebut belum urgen, disamping tidak ada usulan dalam musyawarah pembangunan desa (Musrenbangdes). Sehingga jika dialokasikan, justru bertentangan dengan hasil Musrenbangdes. Pihak desa juga menilai pembelian buku nanti mubazir karena khawatir tidak ada yang membaca.
Ketua Forkomdes Kabupaten Buleleng Made Suteja dikonfirmasi Selasa (11/7), tidak menampik jika sebelumnya ada keraguan pengalokasian dana pengadaan buku perpustakaan tersebut. Saat ini pun belum semua desa alokasikan dana pengadaan buku. “Dari 129 desa, saya kira yang sudah alokasikan dana Perpustakaan itu baru mencapai 80 persen, belum semua memang alokasikan dana. Karena desa-desa itu tetap melihat skala prioritasnya,” terang Suteja yang juga Perbekel Desa Dencarik, Kecamatan Banjar ini.
Menurut Suteja, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 pada Pasal 4 berbunyi, prioritas penggunaan dana desa membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Buleleng I Gede Sandhiyasa membenarkan ada imbauan tersebut. Namun ia menolak imbauan itu karena ada keengganan pihak desa alokasikan dana pengadaan buku tersebut. Menurut dia, besaran alokasi pengadaan buku bacaana tersebut tidak diatur, melainkan diserahkan kembali kepada masing-masing desa yang disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan desa. Dana pengadaan buku bacaan itu diambilkan dari Dana Desa (sumber dana dari pusat) yang dialokasikan pada pos pemberdayaan. * k19
Komentar