STAHN Mpu Kuturan Terima Sertifikat Tanah
Hibah Pemprov Bali Mengejar Status ‘Institut’
SINGARAJA, NusaBali - Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Mpu Kuturan Singaraja akhirnya resmi dan sah memiliki lahan seluas 7,2 hektare di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang dihibahkan Pemerintah Provinsi Bali.
Legalitas itu didapatkan setelah Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng menyerahkan sertifikat lahan, kepada Ketua STAHN Mpu Kuturan Dr I Gede Suwindia SAg MA, Rabu (25/10).
Hibah lahan dari Pemprov Bali ini sebelumnya dimohon STAHN Mpu Kuturan untuk menunjang peningkatan status menjadi institut. Sebab persyaratan naik status ini mewajibkan perguruan tinggi memiliki lahan minimal 5 hektare. Sedangkan luas kampus eksisting saat ini baru seluas 2 hektare.
Proses hibah lahan pun berjalan cepat di bulan Juni melibatkan seluruh pihak setelah disetujui Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster, sebelum menanggalkan jabatannya. Tim juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PLN Distribusi Bali terkait berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) di atas lahan. Selain juga berkoordinasi dengan masyarakat penggarap yang selama ini bercocok tanam di lahan pemerintah.
Ketua STAHN Mpu Kuturan I Gede Suwindia mengaku sangat bersyukur dan bahagia proses hibah lahan sudah tuntas. Lahan itu rencananya akan diperuntukkan untuk pengembangan kampus STAHN Mpu Kuturan. Dalam jangka pendek akan difungsikan untuk lahan gumi banten penunjang laboratorium upakara.
“Ini akan menjadi monumen yang luar biasa. Karena lahan tersebut sangat kami butuhkan untuk memenuhi syarat agar bisa diusulkan dalam peningkatan status dari sekolah tinggi menjadi institut. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan melancarkan hibah lahan ini,” kata Suwindia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan, menyebut proses penerbitan sertifikat sedikit lambat karena kondisi di lapangan yang sangat dinamis. Namun dengan segala upaya sertifikat ini bisa diserahkan tepat waktu. “Mudah-mudahan dengan legalitas lahan ini STAHN Mpu Kuturan terus berkembang dan memberikan kontribusi untuk peningkatan status menjadi institut seperti yang diharapkan,” ujar Apriawan. 7k23
Hibah lahan dari Pemprov Bali ini sebelumnya dimohon STAHN Mpu Kuturan untuk menunjang peningkatan status menjadi institut. Sebab persyaratan naik status ini mewajibkan perguruan tinggi memiliki lahan minimal 5 hektare. Sedangkan luas kampus eksisting saat ini baru seluas 2 hektare.
Proses hibah lahan pun berjalan cepat di bulan Juni melibatkan seluruh pihak setelah disetujui Gubernur Bali saat itu, Wayan Koster, sebelum menanggalkan jabatannya. Tim juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PLN Distribusi Bali terkait berdiri Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) di atas lahan. Selain juga berkoordinasi dengan masyarakat penggarap yang selama ini bercocok tanam di lahan pemerintah.
Ketua STAHN Mpu Kuturan I Gede Suwindia mengaku sangat bersyukur dan bahagia proses hibah lahan sudah tuntas. Lahan itu rencananya akan diperuntukkan untuk pengembangan kampus STAHN Mpu Kuturan. Dalam jangka pendek akan difungsikan untuk lahan gumi banten penunjang laboratorium upakara.
“Ini akan menjadi monumen yang luar biasa. Karena lahan tersebut sangat kami butuhkan untuk memenuhi syarat agar bisa diusulkan dalam peningkatan status dari sekolah tinggi menjadi institut. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung dan melancarkan hibah lahan ini,” kata Suwindia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan, menyebut proses penerbitan sertifikat sedikit lambat karena kondisi di lapangan yang sangat dinamis. Namun dengan segala upaya sertifikat ini bisa diserahkan tepat waktu. “Mudah-mudahan dengan legalitas lahan ini STAHN Mpu Kuturan terus berkembang dan memberikan kontribusi untuk peningkatan status menjadi institut seperti yang diharapkan,” ujar Apriawan. 7k23
Komentar