Bawaslu Masifkan Sosialisasi Netralitas ASN dan TNI/Polri
NEGARA, NusaBali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali semakin masif ‘kawal’ netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri di Pemilu 2024 mendatang. Netralitas tiga institusi ini akan menjadi prioritas pengawasan Bawaslu Bali.
Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN serta anggota TNI/Polri dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kewenangan tersebut termaktub dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Ariyani dalam kegiatan sosialisasi netralitas dan disiplin ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana, Kamis (26/10).
Kegiatan sosialisasi netralitas dan disiplin ASN yang digelar BKPSDM Jembrana mengundang peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Jembrana.
Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen pada akun media sosial peserta pemilu. Selain itu, juga ditemukan kasus ASN yang melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
“Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan (like, comment, share postingan peserta pemilu di media sosial,red) itu kategori pelanggaran netralitas,” papar Ariyani.
Oleh sebab itu, kata dia, Bawaslu Bali menjelang tahapan kampanye November mendatang akan secara gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan netralitas ASN ini. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali ini berpandangan sosialisasi merupakan bentuk komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu 2024 berjalan jujur dan adil.
“Kami berharap dengan sosialisasi yang kami lakukan hari ini (kemarin,red), tidak ada lagi ASN yang diproses oleh Bawaslu karena melanggar kasus netralitas, mengingat ASN adalah pelayan publik. Jika mereka tidak netral hal tersebut akan berdampak terhadap profesionalitas pelayanan publik," ujar Ketua Bawaslu Bali periode 2018-2023 ini.n nat
1
Komentar