Satpol PP Jaga TPS 12 Jam Sehari
Akibat Penutupan di TPA Suwung
Petugas Satpol PP menjaga TPS 12 jam untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Saat TPS penuh, petugas mengarahkan masyarakat menaruh sampahnya sementara di rumah.
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar makin intensif melakukan penjagaan seluruh tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Bahkan, TPS saat ini dijaga ketat hingga 12 jam per hari.
Penjagaan itu dilakukan menyusul peristiwa kebakaran TPA Sarbagita (Suwung), Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, yang mengakibatkan pembuangan sampah terhambat. Hal itu membuat sampah di banyak TPS maupun depo meluber karena keterlambatan pengangkutan. Agar tidak memperparah luberan sampah di tempat tersebut, Satpol PP diterjunkan untuk melakukan pengawasan selama 12 jam setiap hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Jumat (27/10). Menurut Sudarsana, TPS maupun depo yang dijaga yakni TPS Gunung Agung, TPS Yang Batu, TPS Lumintang di Dauh Puri Kaja, TPS Monang-Maning, dan TPS di Jalan Pulau Kawe.
Saat TPS tersebut penuh, petugas akan mengarahkan masyarakat ke rumah dan menaruh sampahnya sementara di rumah.
“Petugas dari Satpol PP menjaga TPS 12 jam, ini untuk menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Sudarsana.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar makin intensif melakukan penjagaan seluruh tempat pembuangan sampah sementara (TPS). Bahkan, TPS saat ini dijaga ketat hingga 12 jam per hari.
Penjagaan itu dilakukan menyusul peristiwa kebakaran TPA Sarbagita (Suwung), Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, yang mengakibatkan pembuangan sampah terhambat. Hal itu membuat sampah di banyak TPS maupun depo meluber karena keterlambatan pengangkutan. Agar tidak memperparah luberan sampah di tempat tersebut, Satpol PP diterjunkan untuk melakukan pengawasan selama 12 jam setiap hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Jumat (27/10). Menurut Sudarsana, TPS maupun depo yang dijaga yakni TPS Gunung Agung, TPS Yang Batu, TPS Lumintang di Dauh Puri Kaja, TPS Monang-Maning, dan TPS di Jalan Pulau Kawe.
Saat TPS tersebut penuh, petugas akan mengarahkan masyarakat ke rumah dan menaruh sampahnya sementara di rumah.
“Petugas dari Satpol PP menjaga TPS 12 jam, ini untuk menyampaikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Sudarsana.
Nantinya saat sampah TPS sudah diangkut maka warga diizinkan membuang sampah kembali. Dalam satu TPS pihaknya menempatkan sebanyak 4 orang petugas.
Sudarsana menambahkan, pembuangan sampah ke TPA Temesi, Gianyar, dibatasi. Dan pembuangan sampah dilakukan ke Kelating, Tabanan, yang merupakan lahan milik perorangan.
Selain menjaga di TPS, Satpol PP Kota Denpasar juga masih melakukan penjagaan di TPA Suwung.
“Intinya masyarakat baru diizinkan membuang sampah saat sampah di TPS sudah terangkut. Sesuai dengan SK Walikota, Satpol PP menjadi koordinator keamanan,” ucap Sudarsana. 7 mis
Komentar