Satpol PP Jembrana Sikat Reklame Parpol
NEGARA, NusaBali - Jajaran Satpol PP Jembrana bersama sejumlah petugas gabungan menertibkan reklame partai politik (parpol) di sepanjang Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk, Jumat (27/10).
Satu per satu baliho, spanduk termasuk bendera Parpol ataupun bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga bakal calon presiden (Bacapres) yang dipasang tidak sesuai ketentuan, diturunkan dan diamankan ke Kantor Satpol PP Jembrana.
Kegiatan penertiban reklame yang digelar mulai sekitar pukul 08.00 Wita ini melibatkan petugas gabungan dari KPU, Bawaslu, dan Polres Jembrana. Total ada sekitar 30 personel dengan 4 mobil yang diterjunkan pihak Satpol PP Jembrana. Penertiban dibagi menjadi dua tim yang bergerak ke arah barat atau arah Gilimanuk dan ke arah timur atau arah Pengeragoan.
Penertiban ini pun tanpa pandang bulu. Setiap reklame parpol, bacaleg hingga bacapres yang ditemukan melanggar Perda Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, langsung dicabut. Tidak terkecuali sejumlah baliho putra Bupati Jembrana I Nengah Tamba, I Gede Ghumi Asvatham, yang juga sebagai calon DRPD Provinsi Bali.
Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari maraknya reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan menjelang Pemilu 2024. Dalam penertiban ini, pihaknya tidak memandang pemilik, gambar ataupun konten reklamenya. "Tujuan utama kami adalah melakukan penegakan sesuai aturan yang berlaku. Yang jelas kalau sudah melanggar, langsung ditertibkan," ucap Leo.
Sebelum turun melakukan penertiban ini, Leo mengaku sudah sempat melakukan upaya persuasif dengan mengirim surat imbauan ke seluruh parpol di Jembrana. Beberapa diantaranya sudah ada yang dicabut secara mandiri. Namun masih banyak juga yang masih terpasang tidak sesuai ketentuan sehingga terpaksa ditertibkan petugas. "Karena tidak mematuhi aturan, terpaksa kami yang turun tangan," ujar Leo.
Dalam melaksanakan penertiban ini, Leo mengaku juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya, penertiban ini dinilai merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan ketertiban di Jembrana. Melalui penertiban ini, diharapkan bisa mendorong kesadaran para pemilik reklame untuk selalu mentaati segala aturan yang ada. 7ode
1
Komentar