KPU Surati DPR RI
Konsultasi Soal Revisi Pencalonan Capres-Cawapres
Menurut Hasyim, Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden
JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke DPR RI untuk konsultasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Konsultasi revisi PKPU tersebut disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Terkait PKPU, kami sudah kirim surat untuk konsultasi dengan DPR,” kata Hasyim usai menerima berkas hasil tes kesehatan bakal pasangan calon dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/10).
MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945. Hasyim menambahkan revisi PKPU tersebut mengacu pada Undang-undang, terutama UU Pemilu. “PKPU kan turunan dari undang-undang, jadi PKPU mengikuti undang-undang,” tambah Hasyim.
KPU RI telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal pasangan capres dan cawapres. Seorang bakal calon peserta Pilpres 2024 yang berkaitan dengan ketentuan PKPU pencalonan tersebut adalah bakal Cawapres Gibran Rakabuming Raka pendamping bakal Capres Prabowo Subianto usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Berdasarkan putusan MK tersebut, meskipun masih berusia 36 tahun, Gibran yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Walikota Surakarta, memenuhi syarat sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Menurut Hasyim, Gibran juga telah melengkapi salah satu dokumen persyaratan untuk menjadi cawapres berupa surat izin cuti dari presiden. KPU kemudian memverifikasi surat izin tersebut bersama dengan berkas persyaratan lainnya. Apabila salah satu dokumen persyaratan tidak lolos verifikasi, Hasyim mengatakan koalisi partai pendukung masih dapat mengganti bakal capres maupun bakal cawapres yang akan diusung.
“Penetapan (capres dan cawapres) jadinya siapa, ujungnya tanggal 13 November 2023. Sebelum tanggal itu (bakal capres dan bakal cawapres) bisa (diganti)," ujar Hasyim.n ant
1
Komentar