Obat Ilegal Masih Banyak Beredar di Jembrana
Petugas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Jembrana menemukan obat-obatan, jamu hingga komestik yang dilarang BPOM masih dijual di sejumlah warung dan toko di Jembrana, Rabu (12/7).
NEGARA, NusaBali
Salah satu pedagang di Desa Candikusuma diberikan Surat Peringatan (SP) dua karena kembali kedapatan menjual produk serupa.
Informasinya, petugas Diskoperidag Jembrana menyasar 9 toko serta warung di Desa Nusasari, Desa Ekasari, Desa Belimbingsari, Desa Melaya, dan Kelurahan Gilimanuk. Dari 9 toko serta warung itu, 7 di antaranya ditemukan menjual produk ilegal yang megandung bahan berbahaya. Jenis produk obat-obatan, jamu, serta kometik yang dijual masih sama seperti temuan-temuan sebelumnya. “Ada satu jenis obat yang hanya boleh dijual di apotek dengan menggunakan resep dokter, kami temukan dijual di warung,” ujar salah satu staf Diskoperindag Jembrana.
Para pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal langsung diberikan SP. Salah satu di antaranya pedagang di Desa Candikusuma mendapat SP2. Pedagang itu diingatkan tidak membamdel agar tidak dapat SP3 sebab bisa berurusan dengan hukum. “Jika SP3, produknya bisa kami sita dan diserahkan untuk diproses BPOM,” terang sumber yang namanya minta tak dikorankan ini. Selain itu, ada pedagang yang mendapat SP1 karena baru tahu informasi produk berbahaya itu. Yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan produknya ke petugas Disperindagkop Jembrana.
Kepala Diskoperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan, pengawasan peredaran produk ilegal ke toko dan warung dilakukan secara berkala. Pengawasan sudah dilakukan secara berturut-turut mulai Senin (10/7) sampai Rabu kemarin dengan sasaran di wilayah Kecamatan Negara dan Melaya. Sementara pengawasan akan dilakukan kembali Kamis (13/7) dan Jumat (14/7) menyasar Kecamatan Pekutatan, Mendoyo, dan Jembrana. “Dari tiga hari ini kami menemukan ratusan obat-obatan, jamu, dan kosmetik ilegal. Mereka kami berikan pembinaan, harapannya tidak lagi menjual produk ilegal,” harapnya. *ode
Informasinya, petugas Diskoperidag Jembrana menyasar 9 toko serta warung di Desa Nusasari, Desa Ekasari, Desa Belimbingsari, Desa Melaya, dan Kelurahan Gilimanuk. Dari 9 toko serta warung itu, 7 di antaranya ditemukan menjual produk ilegal yang megandung bahan berbahaya. Jenis produk obat-obatan, jamu, serta kometik yang dijual masih sama seperti temuan-temuan sebelumnya. “Ada satu jenis obat yang hanya boleh dijual di apotek dengan menggunakan resep dokter, kami temukan dijual di warung,” ujar salah satu staf Diskoperindag Jembrana.
Para pedagang yang ditemukan menjual produk ilegal langsung diberikan SP. Salah satu di antaranya pedagang di Desa Candikusuma mendapat SP2. Pedagang itu diingatkan tidak membamdel agar tidak dapat SP3 sebab bisa berurusan dengan hukum. “Jika SP3, produknya bisa kami sita dan diserahkan untuk diproses BPOM,” terang sumber yang namanya minta tak dikorankan ini. Selain itu, ada pedagang yang mendapat SP1 karena baru tahu informasi produk berbahaya itu. Yang bersangkutan secara sukarela menyerahkan produknya ke petugas Disperindagkop Jembrana.
Kepala Diskoperindag Jembrana, Made Gede Budhiarta mengatakan, pengawasan peredaran produk ilegal ke toko dan warung dilakukan secara berkala. Pengawasan sudah dilakukan secara berturut-turut mulai Senin (10/7) sampai Rabu kemarin dengan sasaran di wilayah Kecamatan Negara dan Melaya. Sementara pengawasan akan dilakukan kembali Kamis (13/7) dan Jumat (14/7) menyasar Kecamatan Pekutatan, Mendoyo, dan Jembrana. “Dari tiga hari ini kami menemukan ratusan obat-obatan, jamu, dan kosmetik ilegal. Mereka kami berikan pembinaan, harapannya tidak lagi menjual produk ilegal,” harapnya. *ode
Komentar