Penertiban Toko Modern Ilegal Molor
Toko modern ini pasti akan kami tutup, karena sudah lama beroperasi ilegal atau tidak memiliki izin.
Ditinggal Nganyarin ke Semeru, Lumajang
GIANYAR, NusaBali
Pasca dilayangkan SP (surat peringatan) SP 2 terhadap empat toko modern ilegal atau bodong di Gianyar, hingga kini Satpol PP Gianyar, belum menerbitkan SP3. Padahal ketentuan penerbitan SP 2, seminggu plus tiga hari setelah dikeluarkannya SP 2.
Alasannya, jajaran Satpol PP ikut rombongan Pemkab Gianyar melakukan bakti panganyar atau nganyarin di Pura Semeru Agung, Lumajang, Jawa Timur. Penerbitan dengan SP3 terhadap toko modern tersebut pun akan molor. "Kami tidak bisa terlalu saklek begitu, kemarin juga kami baru habis nganyarin di Pura Semeru Agung," jelas Kasat Pol PP Gianyar Cokorda Gde Agusnawa saat dihubungi Rabu (12/7).
Ia kembali menjanjikan akan pengeluaran SP 3 Minggu depan dan langsung disertai penutupan toko modern bodong itu. "Kira-kira minggu depan, kami akan turun. Toko modern ini pasti akan kami tutup, karena sudah lama beroperasi illegal atau tidak memiliki izin," katanya.
Cokorda Agusnawa mengakui selama ini Satpol PP Gianyar sudah cukup lembek terhadap para pelanggar. Namun kali ini ia memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Ditambahkan, Jumat (7/7), pihaknya juga menggelar rapat dengan jajaran TNI Polri sebagai tim yustisi. Rapat untuk penertiban setiap bentuk pelanggaran. ‘’Tim ini sudah lama dibentuk, dan sekarang saya hidupkan lagi, agar bisa bersinergi dalam bertindak, “ ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil sidak Satpol PP terhadap keberadaan toko modern berjejaring di Gianyar, Selasa (20/6), ditemukan empat toko tak kantongi izin alias bodong. Empat toko itupun telah dilayangkan SP 1, selanjutnya mendapat perintah dari Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra. Satpol PP Gianyar pun langsung terjun ke lapangan menerbitkan SP 2 terhadap sejumlah toko modern yang sebelumnya mendapat SP 1. *nvi
1
Komentar