nusabali

73 Koperasi Wajib Ubah ART

  • www.nusabali.com-73-koperasi-wajib-ubah-art

AMLAPURA, NusaBali - 73 koperasi di Karangasem wajib mengubah anggaran rumah tangga (ART) koperasi. Hal ini menyusul pemberlakuan Permenkop Nomor : 08 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dengan peraturan ini pelayanan Koperasi nanti terbagi dua kelompok, close loop adalah hanya melayani anggota, dan open loop terbuka melayani hingga di luar anggota.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Karangasem I Gede Ngurah Indrayana memaparkan hal itu di sela-sela menggelar rapat khusus mengubah ART Koperasi Jasa Usaha Bersama di Aula KUD Bebandem Banjar Desa, Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem, Sabtu (28/10).

Indrayana menyebutkan, koperasi yang masuk kelompok close loop adalah yang hanya melayani usaha simpan pinjamnya untuk anggotanya saja, sehingga pengawasannya di bawah Kementerian Koperasi. Koperasi yang open loop atau terbuka untuk masyarakat umum, boleh mencari nasabah dari luar anggota, nantinya pengawasannya langsung dari OJK (otoritas jasa keuangan). "Kami menggelar rapat khusus, untuk mengubah ART menyesuaikan dengan Permenkop itu," jelasnya.

Jelas Indrayana, 73 koperasi yang menyatakan pelayanan close loop, dari 222 koperasi yang aktif, wajib mengubah ART-nya. Perubahan ART itu bisa melalui rapat khusus, rapat gabungan atau rapat anggota tahunan (RAT). Sedangkan 149 koperasi belum menyatakan sikap, apakah memberlakukan pelayanan close loop atau open loop, koperasi mesti memilih dua opsi itu, karena regulasi yang telah mengatur. Misalnya, koperasi yang hanya melayani anggotanya, sesuai amanat pasal 9 huruf (k) ke-1 Permenkop Nomor : 08 Tahun 2023, tentang rencana penghimpunan dan penyaluran dana dari dan untuk anggota.

Ada juga ketentuannya, katanya, jika anggota Koperasi selama dua tahun tidak aktif, tidak ikut menabung, tidak ikut pinjam, maka Koperasi bisa memberhentikan sebagai anggota, karena tidak aktif. Segenap anggota Koperasi Jasa Usaha Bersama dengan Ketua Indrayana sendiri, walau dalam pembahasannya cukup alot, akhirnya menerima melakukan perubahan ART, mengacu regulasi,.

Minggu kemarin juga menggelar rapat khusus mengubah ART di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bukit Mesari, di Desa Pesaban, Kecamatan Rendang. Hadir pengurus Koperasi di bawah koordinasi Ketua Ni Nyoman Ardani, saat itu segenap pengurus dan anggota dapat pemahaman pentingnya mengubah ART karena ada regulasi yang mengatur. Tujuannya agar tertib administrasi. "Adanya perubahan ART, pengelola Koperasi termotivasi untuk menambah anggota," jelas Nyoman Ardani.7k16

Komentar