nusabali

Eks Sekwan Denpasar Dituntut 1,5 Tahun

  • www.nusabali.com-eks-sekwan-denpasar-dituntut-15-tahun

Rai Sutha sebagai Sekwan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar.

Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Mantan Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (12/7) mulai pukul 15.00 Wita hingga 15.30 Wita.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Arya Raharja dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Rai Sutha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. I Gusti Ngurah Agung Rai Sutha bersama PPTK, I Made Patra (sudah divonis 1 tahun) disebut dalam membuat laporan pertanggungjawaban, tidak berpedoman pada aturan yang ada.

Sehingga setiap ada penagihan dari travel selalu menerima tanpa melakukan verifikasi berapa sesungguhnya biaya yang dikeluarkan untuk tiket pesawat dan penginapan yang diajukan pihak travel. “Selanjutnya pihak Travel PT Bali Daksina Wisata dan PT Sunda Duta Tour and Travel sebagai pelaksana kegiatan memperoleh keuntungan dari perjalanan dinas anggota dewan ini,” tegas Lanang.

Akibatnya dalam perjalanan dinas DPRD Kota Denpasar ini menimbulkan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali sebesar Rp 2,2 miliar. Akibat perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan, di antaranya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan hal meringankan, yaitu bersikap sopan selama sidang, JPU membacakan tuntutan. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” tegas JPU. Hukuman ini ditambah denda Rp 50 juga subisder 3 bulan penjara tanpa dikenakan uang pengganti kerugian negara.

Uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp 2,2 miliar sudah dikembalikan mantan anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Made Ahmad Hadiyana dan Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan. Dalam pledoi tersebut, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. “Namun jika majelis hakim memiliki pendapat lain, kami mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya,” ujar Hadiyana.

Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (19/7) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Dalam perkara ini, Rai Sutha sebagai Sekwan dan Pengguna Anggaran (PA) dalam Perdin DPRD Kota Denpasar disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar. Mantan pejabat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bali ini disebut dalam membuat laporan pertangungjawaban, tidak berpedoman pada aturan yang ada.

Dalam kasus ini, eks PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Made Patra sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada tahun 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875.

Rai Sutha disebut berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata. Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 40 orang inilah diduga ada mark up. Disebutkan, akibat perbuatan Rai Sutha telah menyebabkan memperkaya pihak travel agen, yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp Rp 2.292.268.170. *rez

Komentar