nusabali

Giliran Anak Pengacara yang Dilaporkan

Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam di Jalan Tukad Barito

  • www.nusabali.com-giliran-anak-pengacara-yang-dilaporkan

Mahasiswa fakultas hukum semester akhir itu dilaporkan dengan dugaan tindak penganiayaan.

DENPASAR, NusaBali
Kasus pengeroyokan I Gusti Bagus Chakra Widyaputra alias Gus Cakra, 21, di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Tukad Barito Nomor 101 Panjer, Denpasar Selatan berlanjut. Kali ini, salah satu tersangka yang merupakan owner tempat hiburan tersebut, I Wayan Eka Darmawan alias Damar, 32, melaporkan balik korban Gus Cakra yang merupakan anak pengacara I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya ke Polresta Denpasar.

Mahasiswa fakultas hukum semester akhir itu dilaporkan dengan dugaan tindak penganiayaan. Pelapor, Damar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni I Wayan Sugana Putra alias Gana, 27, selaku manajer dan Devid Yong alias DJ, 27 selaku DJ.

I Made Kade Arta selaku penasehat hukum dari Damar mengatakan pihaknya baru membuat laporkan ke Polresta Denpasar setelah upaya-upaya damai secara kekeluargaan selama kurang lebih dua minggu tidak menemukan solusi terbaik kedua belah pihak. Arta menegaskan laporan polisi yang dibuat itu dilakukan bukan untuk memojokkan Gus Cakra yang menderita sakit parah hingga harus operasi di RS.

Dikatakannya, peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami anak pengacara itu terjadi sebagai sebab akibat. Ada latar belakang cerita sebagai sebab hingga mengakibatkan korban dipukul rahangnya patah. "Kita buat laporan bukan untuk memojokan orang yang sudah sakit. Tetapi ingin mengungkap kronologis kejadian itu. Kita ingin perkara ini segera selesai. Awalnya ada signal damai. Pembicaraan melalui orang tua Gus Cakra, pihaknya bersedia mengeluarkan biaya pengobatan korban. Namun semuanya mental. Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," ungkap Arta kepada wartawan, pada Senin (29/10).

Menurut keterangan dari saksi-saksi yang juga merupakan pekerja di tempat hiburan tersebut bahwa kejadian dugaan pengeroyokan itu berawal dari Gus Cakra bersama empat orang temannya cekcok dengan pengunjung lainnya. Sebelum dihajar sampai klenger, korban terlebih dahulu melayangkan pukulan setelah sempat saling dorong dengan Damar yang merupakan pemilik tempat hiburan tersebut.

"Klien saya terlebih dahulu dianiaya dengan cara ditinju. Bahkan teman klien saya yang juga jadi tersangka di Polsek Denpasar Selatan dipukul oleh temannya Gus Cakra sampai kepala bagian belakangnya luka. Namun yang kita laporkan di Polresta Denpasar hanya Gus Cakra. Biarkan pengembangan penyelidikan polisi untuk mengungkap pelaku lainnya," lanjut Arta.

Selain itu Arta juga mempertanyakan police line yang tak kunjung dibuka oleh polisi. Kliennya sangat dirugikan karena tidak bisa beroperasi. Akibatnya semua karyawan yang bekerja di sana menganggur. "Sudah kami tanyakan kepada polisi. Penyidik mengatakan tunggu hasil Labfor dan petunjuk kejaksaan baru bisa dibuka police line ini. Akibatnya ada karyawan yang minta berhenti kerja karena tidak ada kejelasan dan terlalu lama tidak beroperasi," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah I Gusti Putu Putra Yudi Sanjaya, bapak dari Gus Cakra menanggapi santai laporan balik terhadap anaknya itu. Yudi mengaku telah mendengar alur cerita kronologis dari laporan tersebut. Menurutnya cerita yang dibangun Damar dalam laporkan di Polresta Denpasar itu banyak bohongnya.

"Aduh, masalah ini bakal panjang ceritanya kalau begini. Saya juga punya saksi-saksi. Keterangan saksi-saksi saya didukung oleh rekaman kamera CCTV yang sudah disita penyidik Polsek Denpasar Selatan. Nanti kita lihat. Kalau laporan itu berdasarkan keterangan bohong akan kita buat laporan polisi lagi," tegasnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Mapolsek Selatan, pada Jumat (13/10) mengungkapkan setelah cekcok dengan pengunjung lain Gus Cakra didorong tersangka Damar dan ditinju dadanya. Tak terima didorong dan ditinju Gus Cakra melayangkan tinjuan pada bagian wajah Damar.

Melihat sang bos dihajar pengunjung, tersangka Gana datang dari belakang langsung memiting dan membanting korban. Pada saat itu juga datang tersangka DJ Dev meninju pinggang korban. Setelah itu gantian lagi dengan tersangka Gana mengunci leher korban dan membantingnya. Gana juga memukul korban pada bagian wajah berkali-kali hingga membuat tulang rahang korban patah. "Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan diancam dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara," ungkap Kombes Bambang saat itu. 7 pol

Komentar