Saksi Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sah
Sidang Praperadilan Jero Dasaran Alit di PN Tabanan
TABANAN, NusaBali - Sidang Praperadilan yang dimohonkan Jero Dasaran Alit alas Kadek Dwi Arnata memasuki agenda menghadirkan saksi dari termohon Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (30/10).
Bidkum Polda Bali menghadirkan saksi ahli bidang hukum pidana Dr Dewi Bunga, SH, MH. Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 wita itu saksi ahli banyak mengulas tentang alat bukti dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Menurut pendapat Dr Bunga sebagaimana prinsipnya kalau ada ketentuan khusus yang mengatur tentang alat bukti maka ketentuan umum bisa dikesampingkan. Bila tidak ada, maka kembali kepada ketentuan umum yang diatur dalam KUHAP.
“Terkait alat bukti TPKS diatur dalam pasal 24 dan 25 ada beberapa kekhususannya. Yang pertama dan paling penting adalah keterangan saksi atau keterangan korban saja ditambah satu alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sudah cukup meyakinkan bahwa suatu tindak pidana itu sudah terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, I Wayan Kota dari Bidkum Polda Bali menegaskan saksi ahli dari UHN I Gusti Bagus Sugriwa untuk menguraikan dalil-dalil yang disampaikan dalam jawaban sebelumnya. "Intinya untuk memastikan bahwa penetapan tersangka sudah prosedural sudah sah secara hukum, " tegasnya.
Begitu juga tegas Kota mengenai alat bukti, sudah saling bersesuaian baik itu keterangan saksi, bukti-bukti surat, serta keterangan ahli. Semuanya telah sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Secara umum diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang kemudian diperluas ke dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang TPKS,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Jero Dasaran Alit ini akan berlanjut pada Rabu (1/11) mendatang dengan dua agenda yakni pembacaan kesimpulan dan putusan oleh hakim. 7 des
Menurut pendapat Dr Bunga sebagaimana prinsipnya kalau ada ketentuan khusus yang mengatur tentang alat bukti maka ketentuan umum bisa dikesampingkan. Bila tidak ada, maka kembali kepada ketentuan umum yang diatur dalam KUHAP.
“Terkait alat bukti TPKS diatur dalam pasal 24 dan 25 ada beberapa kekhususannya. Yang pertama dan paling penting adalah keterangan saksi atau keterangan korban saja ditambah satu alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sudah cukup meyakinkan bahwa suatu tindak pidana itu sudah terjadi,” jelasnya.
Sementara itu, I Wayan Kota dari Bidkum Polda Bali menegaskan saksi ahli dari UHN I Gusti Bagus Sugriwa untuk menguraikan dalil-dalil yang disampaikan dalam jawaban sebelumnya. "Intinya untuk memastikan bahwa penetapan tersangka sudah prosedural sudah sah secara hukum, " tegasnya.
Begitu juga tegas Kota mengenai alat bukti, sudah saling bersesuaian baik itu keterangan saksi, bukti-bukti surat, serta keterangan ahli. Semuanya telah sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. “Secara umum diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang kemudian diperluas ke dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang TPKS,” tegasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Jero Dasaran Alit ini akan berlanjut pada Rabu (1/11) mendatang dengan dua agenda yakni pembacaan kesimpulan dan putusan oleh hakim. 7 des
Komentar