Tiga Desa Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak tiga desa di Buleleng dijadikan percontohan desa anti korupsi. Ketiga desa ini sedang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Bali dan akan diseleksi kembali oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi desa anti korupsi.
Ketiga desa itu yakni Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng, Desa/Kecamatan Kubutambahan dan Desa Umeanyar Kecamatan Seririt. Pengusulan desa anti korupsi ini sesuai dengan arahan Pemprov Bali terkait pencanangan percontohan desa anti korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Made Dwi Adnyana, Senin (30/10) kemarin menjelaskan proses pencanangan desa anti korupsi melalui proses panjang. Saat ini memasuki tahap ketiga, yakni pengusulan nama desa.
Dwi Adnyana menjelaskan tiga desa yang dipilih untuk diajukan sebagai percontohan desa anti korupsi sudah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian. Baik secara langsung maupun sisi administratif pemenuhan ketentuan desa anti korupsi. Menurutnya ada 18 indikator yang menjadi acuan yang harus dipenuhi oleh desa percontohan. Mulai dari komponen penguatan tentang tata laksana pemerintah desa, kemudian penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir adalah penguatan kearifan lokal.
“Setelah ini masih ada 7 tahapan yang harus dilalui sebelum nanti dicanangkan atau ditetapkan sebagai desa anti korupsi. Ada proses observasi tim, bimbingan teknis, penilaian dan puncaknya adalah pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2024,” ujar Dwi Adnyana.
Dia pun berharap Tim Replikasi Pemprov Bali dapat mengunjungi desa yang diajukan dalam tahapan penetapan dan observasi. Dwi Adnyana pun optimis salah satu dari ketiga desa yang diusulkan dapat lolos dan dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi Kabupaten Buleleng.
“Selain sebagai sinergi dengan program pusat, pencanangan desa anti korupsi ini sangat penting untuk mewujudkan program anti korupsi di daerah. Sehingga pengelolaan keuangan lebih akuntabel, transparan dan lebih mensejahterakan masyarakat,” papar Camat Buleleng ini. 7k23
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng I Made Dwi Adnyana, Senin (30/10) kemarin menjelaskan proses pencanangan desa anti korupsi melalui proses panjang. Saat ini memasuki tahap ketiga, yakni pengusulan nama desa.
Dwi Adnyana menjelaskan tiga desa yang dipilih untuk diajukan sebagai percontohan desa anti korupsi sudah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian. Baik secara langsung maupun sisi administratif pemenuhan ketentuan desa anti korupsi. Menurutnya ada 18 indikator yang menjadi acuan yang harus dipenuhi oleh desa percontohan. Mulai dari komponen penguatan tentang tata laksana pemerintah desa, kemudian penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir adalah penguatan kearifan lokal.
“Setelah ini masih ada 7 tahapan yang harus dilalui sebelum nanti dicanangkan atau ditetapkan sebagai desa anti korupsi. Ada proses observasi tim, bimbingan teknis, penilaian dan puncaknya adalah pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2024,” ujar Dwi Adnyana.
Dia pun berharap Tim Replikasi Pemprov Bali dapat mengunjungi desa yang diajukan dalam tahapan penetapan dan observasi. Dwi Adnyana pun optimis salah satu dari ketiga desa yang diusulkan dapat lolos dan dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi Kabupaten Buleleng.
“Selain sebagai sinergi dengan program pusat, pencanangan desa anti korupsi ini sangat penting untuk mewujudkan program anti korupsi di daerah. Sehingga pengelolaan keuangan lebih akuntabel, transparan dan lebih mensejahterakan masyarakat,” papar Camat Buleleng ini. 7k23
1
Komentar