Berlaku Mulai 2024, Pedagang Online Wajib Lapor Data ke BPS
JAKARTA, NusaBali - Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau pelaku e-commerce wajib menyetorkan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS). Hal itu guna mewujudkan data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif agar bisa dirumuskan berbagai kebijakan berbasis data (data-driven policy).
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan data transaksi elektronik yang akurat untuk memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat, terutama konsumen dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang mencakup lebih dari 99% usaha di tanah air.
"Wajib seluruh pelaku usaha itu menyampaikan datanya kepada BPS mulai awal tahun depan (2024). Jadi kami mulai sosialisasikan sekarang," kata Amalia di Jakarta, seperti dilansir detikcom, Senin (30/10).
Nantinya, penyelenggara PMSE wajib memberikan data dan/atau informasi kepada BPS setiap tiga bulan sekali atau per kuartal. Data tersebut mulai dari tenaga kerja hingga transaksi.
BPS akan menyampaikan laporan kepada Kementerian Perdagangan mengenai pelaku e-commerce yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Selanjutnya, Menteri Perdagangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada PPMSE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPS mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 mencakup sekitar 183 juta penduduk. Jumlah itu tumbuh pesat dibandingkan lima tahun sebelumnya yang hanya 83 juta penduduk.
Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif untuk berbagai keperluan, termasuk sebanyak 16,51% di antaranya mengakses internet untuk pembelian barang dan jasa.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.
"Penyusunan peraturan ini telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 lalu Peraturan BPS dapat diundangkan," tuturnya.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).
BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB (UN Fundamental Principles of Official Statistics). 7
Komentar