Kemendag Kebut Penerbitan Izin Impor Bawang Putih
Kuota Sisa 37 Ribu Ton
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan percepat penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) impor bawang putih. Adapun kuota impor yang telah disepakati rapat koordinasi terbatas dengan Kementerian Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2023, sebanyak 561.926 ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santos mengatakan SPI yang tersisa akan diterbitkan untuk sebanyak 37.000 ton impor bawang putih.
"Ya sisanya, ada beberapa memang tapi nanti akan kita lakukan secara proporsional . Sisa kuota itu sekitar 37.000an," ungkap Budi ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Selasa (31/10).
Budi menyebut, sebenarnya selama ini penerbitan SPI sudah sesuai aturan dan sistem yang berlaku. Penerbitan dilakukan seusai kebutuhan bawang putih per bulannya yakni 55.000 ton.
"Jadi memang kita proses verifikasi, semua ya, sesuai juga kebutuhan kita. Kalau tadi prognosa itu kan memang per bulan 55 ribu, jadi kita sesuai kebutuhan. Ya aspek kehati-hatian," terangnya.
Budi pun juga membantah keterlambatan penerbitan SPI yang dikeluhkan sejumlah importir karena ada pungutan yang dilakukan Kemendag.
"Ya mudah-mudahan ya (nggak benar). Kan kami nggak ngerti," ucapnya.
Berdasarkan temuan Ombudsman keterlambatan penerbitan SPI terjadi salah satunya juga karena harus ada izin dari Menteri Perdagangan. Untuk itu, ke depan, izin impor tersebut tidak akan melibatkan Mendag lagi.
"Ya, rencananya akan dicabut," ucapnya.
Budi mengatakan salah satu penyebab banyak keluhan importir terkait penerbitan SPI, karena Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk bawang putih yang diterbitkan Kementerian Pertanian melampaui kuota impor.
"1,1 ribu RIPH. Sementara kebutuhan impor sesuai rakortas itu 561 (ribu ton), jadi kan kita harus menerbitkan impornya ya harus 561 (ribu ton)," ucapnya.
Untuk itu, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan akan memanggil Kementan untuk mempertanyakan RIPH yang telah diterbitkan untuk 1,1 juta ton impor bawang putih.
"RIPH perlu ditata lagi, kalo rakortasnya misalnya 561 ribu, buat apa menerbitkan riph banyak-banyak? Jadi disesuaikan. Misalnya maksimal di angka 600 ribu ton, sehingga nanti pak dirjen gampang untuk melihat atau melakukan evaluasi dan tentunya nanti persyaratan-persyaratan untuk perusahaan mendapatkan RPIH," jelasnya. 7
1
Komentar