Kejari Gianyar Bebaskan Tersangka Kasus Penggelapan
GIANYAR, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative di kantor Kejari Gianyar, Selasa (31/10).
Tersangka Tomy Agita Perangin Angin, 28, bebas dari jeratan hukum. Awalnya Tomy disangkakan pasal 372 KUHP, melakukan tindak pidana penggelapan. Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Gianyar, I Gede Willy Pramana SH MKn, mengatakan penghentian penuntutan perkara yang menjerat Tomy berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Di antaranya terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Restorative Justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Nilai kerugian yang ditimbulkan telah pulih sepenuhnya. Sudah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Sebelumnya, Tomy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan. “Dia ditangkap karena membawa motor milik Ni Ketut Parwati dengan berpura-pura meminjam motor. Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk digunakan sehari-hari karena tersangka tidak punya uang untuk menyewa motor karena diberhentikan dari pekerjaannya,” jelas Gede Willy. Tomy ditangkap dan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejari Gianyar, Tomy akhirnya bisa menghirup udara bebas melalui Restorative Justice. 7 nvi
1
Komentar