Akhir Tahun, 2 Pura di Tabanan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
TABANAN, NusaBali - Dua pura di Tabanan segera ditetapkan menjadi cagar budaya kabupaten. Dinas Kebudayaan Tabanan tengah mengurus administrasi untuk penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati Tabanan. Jika tak ada halangan, penetapan tersebut dilakukan akhir tahun 2023.
Dua pura yang bakal ditetapkan sebagai cagar budaya adalah Pura Yeh Gangga di Desa Perean, Kecamatan Baturiti dan Pura Aseman di Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Tabanan Ni Luh Putu Mahadi Santi Dewi, mengatakan kedua pura tersebut masih proses administrasi untuk penetapan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Tabanan tentang situs cagar budaya peringkat kabupaten.
“Sekarang sedang berjalan, kebetulan akan ditetapkan akhir tahun ini,” ujarnya, Selasa (31/10).
Disebutkan penetapan dua pura ini telah melalui proses panjang untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Salah satunya adalah sudah dilakukan kajian oleh tim cagar budaya yang ada di Dinas Kebudayaan.
“Kajian yang dilakukan yakni melihat sejarah, budaya, bangunan pura, struktur, dan benda yang ada,” ucap Mahadi.
Menurut Mahadi, setiap tahun di Tabanan memang terus terjadi penambahan pura yang masuk sebagai warisan budaya yang berstatus situs cagar budaya. Dan bagi pura yang sudah masuk cagar budaya, nantinya dapat memperoleh bantuan pemugaran.
Misalnya, jelas Mahadi, pura tersebut terkena bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan kondisi kebencanaan lainnya, maka dapat mengusulkan dana bantuan. Dana itu berasal dari pusat. “Itu sebenarnya menjadi kredit poin pura ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Lebih lagi pura tersebut bisa diperuntukkan sebagai lokasi objek wisata,” tandasnya. 7 des
Komentar