Sebut Putusan MK Sebuah Tirani Konstitusi, Masinton Usul Hak Angket MK
Menurut Masinton, sebagai roh dan jiwa dari sebuah bangsa, konstitusi harus tegak.
JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR RI melakukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Lantaran putusan MK pada 16 Oktober 2023 bukan berdasarkan dan berlandaskan pada kepentingan konstitusi. Melainkan merupakan sebuah putusan tirani konstitusi.
“Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta mengajukan hak angket terhadap MK,” ujar Masinton saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Selasa (31/10).
Yang menarik, kalau anggota lainnya menyampaikan pendapat dengan duduk di kursinya, Masinton malah berdiri. Masinton menyampaikan pendapat dengan berdiri dan menggebu-gebu. Menurut Masinton, dia dan anggota lainnya berada di parlemen karena konstitusi. Untuk itu, harus menyuarakan kontitusi. Lantaran mereka punya wewenang dan jabatan yang diatur oleh konstitusi dan perundang-undangan.
“Kita tentu memahami, konstitusi bukan hanya sekedar landasan. Konstitusi adalah roh, jiwa dan semangat sebuah bangsa. Tapi, apa yang terjadi pada hari ini, kita mengalami suatu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK pada 16 Oktober lalu. Itu adalah tirani konstitusi,” tegas Masinton.
Menurut Masinton, sebagai roh dan jiwa dari sebuah bangsa, konstitusi harus tegak. Konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pramagtisme politik sempit. Masinton mengaku, menyampaikan hal tersebut bukan atas kepentingan partai politik. Tidak juga bicara untuk kepentingan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Saya tidak bicara tentang calon presiden saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo dan pasangannya. Tapi, saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” ucap Masinton.
Masinton mengatakan, Reformasi 1998 jelas memandatkan masa jabatan presiden dibatasi. Lalu adanya TAP MPR RI No 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) beserta berbagai produk undang-undang turunannya.
Namun, saat ini kondisi konstitusi dalam ancaman dengan adanya putusan MK tersebut. Terlebih putusan MK bukan lagi berdasarkan dan berlandaskan pada kepentingan konstitusi. Melainkan, kata Masinton, putusan MK lebih pada putusan kaum tirani.
“Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan, bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” papar Masinton. k22
1
Komentar