ASN Dinas PMD Badung jadi Tersangka
Dugaan Gratifikasi Penerimaan Pegawai Non-ASN Pemkab Badung
Hasil penyidikan dari beberapa calon Pegawai Non-ASN, tersangka PS sudah meraup uang Rp 665 juta.
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menetapkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung berinisial PS sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis (2/11). Penyidik langsung menahan PS di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung selama 20 hari kedepan.
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juni 2023 lalu. Lalu berdasarkan dua alat bukti permulaan yang
cukup penyidik akhirnya menetapkan PS sebagai tersangka. “Tersangka PS langsung kami tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelas Ancana.
Dalam perkara ini, PS yang menjabat sebagai pengelola administrasi pada Dinas PMD Badung diduga telah melakukan gratifikasi penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021.
Dengan memanfaatkan pengaruhnya pada Dinas PMD, tersangka PS sejak tahun 2020 sudah beberapa kali memasukkan Pegawai Non-ASN dengan imbalan sejumlah uang. Hingga pada 2021 lalu ada beberapa calon Pegawain Non-ASN yang belum diterima.
Padahal mereka sudah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka PS. Hasil penyidikan dari beberapa calon Pegawain Non-ASN, tersangka PS sudah meraup uang Rp 665 juta. “Uang ini ada disetorkan secara tunai dan transfer bank. Totalnya Rp 665 juta,” ujar Ancana.
Pembayaran sejumlah uang dari calon pegawai Non – ASN tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS. Jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut posisi/formasi pegawai Non – ASN di Pemkab Badung akan ditempati oleh orang lain.
“Saat ini ada beberapa calon pegawai Non – ASN Pemkab Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS namun belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN di Pemkab Badung,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka PS ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangan,” pungkas Ancana. 7 rez
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menetapkan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung berinisial PS sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis (2/11). Penyidik langsung menahan PS di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung selama 20 hari kedepan.
Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak Juni 2023 lalu. Lalu berdasarkan dua alat bukti permulaan yang
cukup penyidik akhirnya menetapkan PS sebagai tersangka. “Tersangka PS langsung kami tahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelas Ancana.
Dalam perkara ini, PS yang menjabat sebagai pengelola administrasi pada Dinas PMD Badung diduga telah melakukan gratifikasi penerimaan Pegawai Non-ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Badung tahun 2021.
Dengan memanfaatkan pengaruhnya pada Dinas PMD, tersangka PS sejak tahun 2020 sudah beberapa kali memasukkan Pegawai Non-ASN dengan imbalan sejumlah uang. Hingga pada 2021 lalu ada beberapa calon Pegawain Non-ASN yang belum diterima.
Padahal mereka sudah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka PS. Hasil penyidikan dari beberapa calon Pegawain Non-ASN, tersangka PS sudah meraup uang Rp 665 juta. “Uang ini ada disetorkan secara tunai dan transfer bank. Totalnya Rp 665 juta,” ujar Ancana.
Pembayaran sejumlah uang dari calon pegawai Non – ASN tersebut dilakukan secara terpaksa atas permintaan tersangka PS. Jika tidak dilakukan pembayaran sejumlah uang tersebut posisi/formasi pegawai Non – ASN di Pemkab Badung akan ditempati oleh orang lain.
“Saat ini ada beberapa calon pegawai Non – ASN Pemkab Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka PS namun belum berhasil diterima menjadi pegawai non ASN di Pemkab Badung,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka PS dijerat Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka PS ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangan,” pungkas Ancana. 7 rez
1
Komentar