nusabali

Satpol PP Denpasar Tertibkan 1.057 Bendera Parpol

Ratusan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Juga Dibrangus

  • www.nusabali.com-satpol-pp-denpasar-tertibkan-1057-bendera-parpol

DENPASAR, NusaBali - Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban terhadap ribuan bendera partai politik dan baliho yang melanggar di sepanjang jalan protokol Kota Denpasar, Kamis (2/10).

Penertiban itu dilakukan karena mereka menerima banyak pengaduan terkait pemasangan bendera parpol hingga baliho caleg yang melanggar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana. Menurutnya, banyak diantara merupakan bendera, spanduk, dan baliho diadukan yang dipasang di pohon, di atas trotoar hingga menghalangi tempat usaha.

Sudarsana mengatakan, khusus bendera parpol, sampai saat ini pihaknya menertibkan hingga 1.057 bendera. "Kebanyakan dipasang di pohon dan di tiang jembatan. Dan itu dari semua parpol peserta Pemilu," kata Sudarsana.

Selain bendera, ratusan baliho juga ditertibkan karena melanggar aturan. Pihaknya mengaku, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan juga hasil pemantauan di lapangan. Bendera maupun baliho parpol tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar. "Kalau ada pemiliknya yang mengambil kami perbolehkan dengan berita acara serah terima," imbuhnya.

Sudarsana mengatakan, pihaknya tak tebang pilih dalam menertibkan bendera maupun baliho tersebut. "Kalau melanggar kami tertibkan. Kalau tidak melanggar, kan tidak mungkin kami tertibkan. Kami tidak tebang pilih," ujarnya.

Dia mengatakan, penertiban spanduk, baliho dan umbul-umbul usaha yang tidak sesuai aturan maupun kadaluwarsa. Sudarsana mengungkapkan, kegiatan ini rutin digelar oleh Satpol PP untuk menciptakan wajah kota yang bersih. "Jika ada yang sudah kadaluwarsa, kami langsung bongkar di tempat," katanya.

Penertiban yang sama akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran. Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang  banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal ini agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. 7 mis

Komentar