Gara-gara Tanah Kontrakan, Dua Warga Saling Ancam
DENPASAR, NusaBali - Dua warga yang tinggal di tanah kontrakan di Jalan Pulau Indah Gang II Nomor 8 Banjar Buagan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat terlibat keributan pada Rabu (1/11). Permasalahan kedua belah pihak akibat salah paham soal tanah yang mereka kontrak.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Herawan dikonfirmasi, Kamis (2/11) mengungkapkan dua pihak yang terlibat selisih paham adalah Suryantono, 25 dan Icha Zakiya, 27. Suryantono mengancam Icha karena warung tempat usaha bapaknya bernama Heri dibongkar oleh Icha. Warung itu dibongkar karena tanah pada warung itu hendak dibuatkan jalan masuk ke rumah milik Moh Zaki yang merupakan bapak dari Icha.
Diceritakan tanah yang ditempati para pihak ini merupakan milik alm Made Gatra. Tanah seluas 20 are itu dikontraknya kepada Moh Zaki (bapak dari Icha) dan Muhamad Thofar pada tahun 1988. Oleh pengontrak tanah itu dibagi dua. Muhamad Thofar mengontrak 14 are dan Moh Zaki mengontrak 6 are. Kedua pengontrak ini memberikan tanah ukuran 3 meter x 3 meter kepada Heri yang merupakan bapak dari Suryantono.
"Berjalannya waktu pak Heri yang merupakan bapak dari Suryantono membangun warung di belakang tanah yang diberikan cuma-cuma itu untuk menambah pengasilan. Tahun lalu anak dari pemilik tanah (Icha) membongkar warung yang di bangun oleh pak Heri dengan alasan pelebaran jalan gang masuk mengingat Moh Zaki membeli mobil. Sejak saat itulah Icha dan Suryantono tidak akur," ungkap Kapolsek.
Selama setahun kebelakang ini Suryantono menaruh dendam karena warungnya dibongkar. Suryantono pernah menabrak sepeda motor milik pacarnya Icha. Puncaknya pada Selasa (31/10) Suryantono mengancam Icha. Merasa terancam Icha memilih untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar setempat.
Menerima pengaduan masyarakat itu Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar setempat melakukan mediasi. Kedua belah pihak, Icha dan Suryantono dipertemukan untuk mencari solusi terbaik. Pada saat itu barulah Suryantono mengetahui kalau mereka tinggal di tempat itu secara cuma-cuma alias numpang.
"Mendapatkan penjelasan tersebut Suryantono mengakui kesalahannya dan minta maaf. Dia janji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan di lanjutkan membuat surat pernyataan damai di atas bermaterai," pungkasnya. 7 pol
Diceritakan tanah yang ditempati para pihak ini merupakan milik alm Made Gatra. Tanah seluas 20 are itu dikontraknya kepada Moh Zaki (bapak dari Icha) dan Muhamad Thofar pada tahun 1988. Oleh pengontrak tanah itu dibagi dua. Muhamad Thofar mengontrak 14 are dan Moh Zaki mengontrak 6 are. Kedua pengontrak ini memberikan tanah ukuran 3 meter x 3 meter kepada Heri yang merupakan bapak dari Suryantono.
"Berjalannya waktu pak Heri yang merupakan bapak dari Suryantono membangun warung di belakang tanah yang diberikan cuma-cuma itu untuk menambah pengasilan. Tahun lalu anak dari pemilik tanah (Icha) membongkar warung yang di bangun oleh pak Heri dengan alasan pelebaran jalan gang masuk mengingat Moh Zaki membeli mobil. Sejak saat itulah Icha dan Suryantono tidak akur," ungkap Kapolsek.
Selama setahun kebelakang ini Suryantono menaruh dendam karena warungnya dibongkar. Suryantono pernah menabrak sepeda motor milik pacarnya Icha. Puncaknya pada Selasa (31/10) Suryantono mengancam Icha. Merasa terancam Icha memilih untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar setempat.
Menerima pengaduan masyarakat itu Bhabinkamtibmas dan Polisi Banjar setempat melakukan mediasi. Kedua belah pihak, Icha dan Suryantono dipertemukan untuk mencari solusi terbaik. Pada saat itu barulah Suryantono mengetahui kalau mereka tinggal di tempat itu secara cuma-cuma alias numpang.
"Mendapatkan penjelasan tersebut Suryantono mengakui kesalahannya dan minta maaf. Dia janji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan di lanjutkan membuat surat pernyataan damai di atas bermaterai," pungkasnya. 7 pol
Komentar