Bawaslu Minta Seluruh Atribut Sosialisasi Dicopot
Pasca Penetapan DCT, Tunggu Masa Kampanye
DENPASAR, NusaBali - Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif (caleg) ditetapkan serentak pada, Jumat (3/11). Bawaslu Provinsi Bali pun mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk segera mencopot seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menjamur di ruang-ruang publik saat ini.
Penetapan DCT telah memberikan kejelasan status politisi yang berlaga di Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Sebelum mulai masa kampanye, yakni 28 November 2023, caleg tidak diperbolehkan melakukan gerakan ajakan untuk memilih, menerangkan visi dan misi, serta citra diri melalui media apapun. Oleh karena itu, Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali mengimbau peserta Pemilu 2024 agar menurunkan reklame yang telah dipasang.
Selain soal sudah jelasnya status calon, hal ini juga terkait spesifikasi zona di mana reklame itu boleh dipasang yang bakal diterbitkan KPU. "APS itu agar segera diturunkan karena 28 November akan dimulai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai zonanya. Properti peserta Pemilu itu bisa dicabut, disimpan, dan dipasang nanti sesuai zonanya baliho, spanduk, atau umbul-umbul," jelas Sutrawan dijumpai di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Nomor 17-19 Niti Mandala, Denpasar, Jumat (3/11).
Jika tidak dicopot sendiri, Bawaslu Bali bakal merekomendasikan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Sebab, menjamurnya reklame APS ini telah menodai keindahan kota. Jika tidak mau APS itu rusak karena penertiban, kata Sutrawan, sebaiknya peserta Pemilu mencopot sendiri properti mereka. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berpendapat reklame yang disebut APS itu sudah sepantasnya dicopot. Sebab, dari segi regulasi, tidak ada istilah yang disebut APS.
Media sosialisasi yang diperpolehkan hanya pertemuan internal dan pemasangan bendera parpol dengan nomor urutnya. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2023. Kata Lidartawan, dalam peraturan ini hanya disebutkan istilah APK, tidak ada istilah APS. "Sebaiknya ya diturunkan. Ikuti aturanlah karena kampanye belum mulai. Kami juga belum menetapkan zona-zona di mana boleh dipasang," tegas Lidartawan ketika dijumpai di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna Nomor 8 Niti Mandala, Denpasar, Jumat kemarin.
Lidartawan yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini menegaskan, pemerintah daerah melalui Satpol PP seharusnya sudah bergerak sejak awal. Ketika APS itu dipasang tanpa melihat estetika kota seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, di jembatan, dan lainnya sudah semestinya ditertibkan. 7 ol1
Komentar